Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengatur jangka waktu maksimal warga bisa menempati rumah susun (Rusun). Rencana pengaturan itu mendapat perhatian legislator.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai, aturan tersebut memang diperlukan. Pasalnya, banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membutuhkan tempat tinggal. Kendati demikian, tingkat keterisian Rusun kerap penuh.
“Kita berharap Rusun untuk transit sementara saja. Dengan pembinaan, harapannya bisa meningkatkan perekonomian penghuni rusun,” ujar Yuke, Kamis (6/2).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. (dok.DDJP)
Ia mengingatkan, tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) bukan hanya sekadar menyiapkan tempat tinggal untuk warga.
Selain itu, Dinas PRKP bisa melaksanakan pembinaan agar perekonomian penghuni Rusun kian membaik. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan kerja sama lintas dinas.
“Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu,” ungkap Yuke.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.
Nantinya, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu. Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.
“Saat ini masih belum diberlakukan karna masih draf revisi pergub,” kata Meli.
Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayanan warga untuk menghuni Rusun.
“Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” tutur Meli.
Sementara untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia maka bisa dilanjutkan oleh pasangan.
Namun tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya. “Itu akan ada di revisi pergub,” ucap Meli.
Selain itu juga, evaluasi berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa Rusun. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati Rusun milik Pemprov DKI.
“Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, mangkanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun temurun,” tandas Meli. (gie/df)