Butuh Pengaturan Jangka Waktu Menghuni Rusun

February 6, 2025 1:40 pm

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengatur jangka waktu maksimal warga bisa menempati rumah susun (Rusun). Rencana pengaturan itu mendapat perhatian legislator.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai, aturan tersebut memang diperlukan. Pasalnya, banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membutuhkan tempat tinggal. Kendati demikian, tingkat keterisian Rusun kerap penuh.

“Kita berharap Rusun untuk transit sementara saja. Dengan pembinaan, harapannya bisa meningkatkan perekonomian penghuni rusun,” ujar Yuke, Kamis (6/2).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. (dok.DDJP)

Ia mengingatkan, tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) bukan hanya sekadar menyiapkan tempat tinggal untuk warga.

Selain itu, Dinas PRKP bisa melaksanakan pembinaan agar perekonomian penghuni Rusun kian membaik. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan kerja sama lintas dinas.

“Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu,” ungkap Yuke. (gie/df)