Komisi A DPRD DKI Jakarta menampung aspirasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis, guru, dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/11). Hal itu terkait Penyesuaian Tambahan Penghasilan Kerja (TPP).
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta segera bertemu dengan PPPK Pemprov DKI Jakarta.
Dengan demikian, BKD bisa menjelaskan kemampuan anggaran DKI Jakarta untuk penyesuaian TPP. “Memberikan penjelasan dengan anggaran 91,1 triliun ini berapa sih belanja pegawai yang patut dan wajar, jumlah pegawai berapa banyak?” kata Inggard usai memimpin audiensi.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (dok.DDJP)
Menurut Inggard, Komisi A mendukung peningkatan kesejahteraan PPPK. Namun harus mengacu pada kemampuan anggaran yang dimiliki oleh DKI Jakarta.
Sebab APBD DKI Jakarta 2025 sebesar Rp91,1 triliun juga akan dialokasikan untuk pembangunan, layanan kesehatan hingga pendidikan.
“Kalau mampu ya kita dorong, untuk peningkatan kita ingin semua kepentingan-kepentingan masyarakat dipenuhi dengan asas kepatutan dan kewajaran,” ujar Inggard.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Mardi Dwi Lestari menjelaskan, keuangan daerah belum mampu menyanggupi untuk penyesuaian TPP seluruh PPPK Pemprov DKI Jakarta. “Sudah kami hitung dan tembus di atas 30 persen dari sisi keuangan kita gak cukup kuat,” jelas Dwi.
Kendati demikian, BKD akan secara bertahap menyesuaikan TPP PPPK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyesuaian tersebut akan dilakukan seiring dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD DKI Jakarta.
“Nanti akan secara bertahap kami naikkan dulu bertahap sambil kita berusaha meningkatkan anggaran yang ada pendapatan, plus sambil nunggu kan ada yang pensiun dari PNS,” kata dia.
Sementara Koordinator PPPK Pemprov DKI Jakarta Bidang Teknis Mayril Mustofa mengatakan, PPPK Pemprov DKI Jakarta meminta kesetaraan TPP sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang itu menyebut, ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang memiliki peran, tugas, dan fungsi yang sama. Dengan hak dan kewajiban yang sama pula. “Berarti kan secara otomatis TPP harus setara dong,” ujar dia.
Namun nyatanya, Peraturan Gubernur (Pergub) 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tidak menunjukkan adanya kenaikan TPP PPPK.
Dalam Pergub tersebut, jabatan guru menerima besaran TPP sebesar Rp3,1 juta. Nominal tersebut sama dengan besaran TPP pada Pergub 33 tahun 2022.
Artinya, besaran TPP PPPK tidak setara dengan kelas dan formasi setara PNS. Melainkan diberikan setara dengan CPNS sejak penerimaan pertama PPPK. (yla/df)