Butuh Kepastian Status Lembaga JFC

November 6, 2025 4:06 pm

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Syafi Fabio Djohan menilai, Jakarta Collaboration Fund (JCF) tidak akan mengambil alih peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melainkan memperkuatnya.

JCF dapat menjadi sumber pembiayaan tambahan bagi daerah. Mendorong kolaborasi lintas sektor. Termasuk dengan swasta.

“JCF tidak menggantikan peran BUMD,” ujar Syafi, beberapa waktu lalu.

Selama ini, tutur Syafi, BUMD menjadi ujung tombak pengelolaan aset dan investasi strategis daerah.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Syafi Fabio Djohan. (dok.DDJP)

Proyek lintas sektor butuh dukungan keuangan. Pembiayaan bersama melalui skema matching fund dengan keberadaan JFC.

“Contohnya seperti proyek air bersih, transportasi publik, atau digitalisasi layanan yang bisa dibiayai bersama antara JCF dan BUMD,” terang Syafi.

Kolaborasi tersebut, kata dia, dapat mengurangi beban fiskal pemerintah daerah. Tanpa menghambat laju pembangunan.

Namun, menurut Syafi, perlu ada satu sistem data proyek terpadu. Menghindari tumpang tindih pembiayaan.

“Setiap usulan pembiayaan lewat JCF harus dicek terlebih dahulu,” tandas dia.

Pemprov DKI perlu memastikan bentuk kelembagaan JCF sejak awal. Bisa berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), unit di bawah gubernur, maupun lembaga tersendiri.

Dengan begitu, jalur akuntabilitas JFC jelas. Pengawasan lebih mudah. “Kalau struktur dan mekanismenya jelas, kolaborasi ini justru akan memperkuat sinergi antara Pemprov, BUMD, dan sektor swasta,” tutup Syafi. (all/df)