Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menyiapkan naskah akademik terkait 15 regulasi kewenangan khusus pasca Jakarta tak lagi menjadi ibukota.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin dalam seminar bertajuk Tantangan dan Peluang DKI Jakarta Dalam Kerangka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di Hotel Tavia Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Menurut Khoirudin, seharusnya Pemprov DKI segera bekerja sama dengan universitas atau sekolah tinggi yang mempunyai fakultas hukum untuk konsultasi naskah akademik terkait 15 regulasi dimaksud.
Berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, terdapat 15 kewenangan khusus. “Agar naskah akademik dan drafting perda yang dimaksud sudah bisa dimulai. Kita nanti tinggal finalisasi di DPRD,” ujar Khoirudin.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)
Kewenangan itu mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemudian, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
Khoirudin menegaskan, aturan tersebut berlaku dan dapat segera ditindaklanjuti dengan tenggat waktu selama dua tahun setelah diundangkan. Untuk itu, Pemprov DKI perlu menyiapkan seluruh regulasi agar hak kewenangannya dapat dipertahankan.
“Jangan sampai kewenangan yang begitu sulit didapatkan dan besar manfaatnya buat Jakarta tidak bisa kita maksimalkan,” kata Khoirudin.
Nantinya, lanjut politisi PKS itu, DPRD DKI akan mendalami dengan mengundang narasumber lewat FGD (Focus Group Discussion).
“Bersama teman-teman pimpinan dewan, agar kita punya wawasan yang sama,” tambahnya.
Meski demikian, Khoirudin menyadari tantangannya adalah perlu kesiapan yang matang terkait 15 regulasi urusan pusat yang diserahkan kepada DKI Jakarta.
Sebab setiap tahun, DPRD hanya bisa melahirkan 10 Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, terdapat 15 Perda menunggu untuk diselesaikan.
“Jadi total ada 25 Perda yang harus selesai tahun ini (2025),” beber Khoirudin.
Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, akan terus berkolaborasi saat Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional. Tentu hal itu berpedoman dengan UU No. 2/2024 tentang Provinsi DKJ.
“Nantinya bila kita tidak lagi sebagai ibukota negara, bukan lagi menjadi down grade tetapi justru harus upgrade menjadi kota global,” ungkap Teguh.
“Peran penting pembangunan Jakarta diharapkan menjadi simbol utama jaringan ekonomi dunia yang memiliki dampak nyata pada sosial perubahan,” pungkas dia. (apn/df)