Bukan Cuma Judol, Pornografi Juga Bikin Resah

August 21, 2024 2:07 pm

Kalangan DPRD Provinsi DKI Jakarta merasa prihatin dengan merebaknya pornografi di berbagai platform media sosial.

Karena itu, para wakil rakyat di Kebon Sirih Jakarta Pusat itu meminta agar pemerintah dan aparat hukum segera membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Pornografi.

Saat fit and proper tes calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu, terdapat Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri yang menyebut bukan hanya judi online (Judol) yang meresahkan masyarakat, pornografi pun bikin resah.

Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Seigvrieda Lauw menyatakan sepakat. “Ini pekerjaa rumah (PR) yang harus segera ditangani pemerintah dan aparat hukum yang berwenang,” ujar dia, Sabtu (17/8/2024).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Seigvrieda Lauw. (dok.DDJP))

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengemukakan, kini negara sedang menghadapi tiga persoalan besar. Yakni Narkoba, judi online, dan masalah porngrafi.

“Masalah film porno belakangan ini telah beredar ke tengah-tengah masyarakat. Bahkan saya menerima pengaduan dari masyarakat, ada beberapa guru memberikan tontonan film porno kepada murid-murid mereka,” imbuh Seigfrieda.

Kini, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judol. Dengan demikian, Seigfrieda berharap segera dibentuk Satgas Pemberantasan Pornografi.

Tak hanya itu, pemerintah diharapkan segera membentuk Satgas Pemberantasan Iklan Obat Kuat yang belakangan ini merebak melalui media sosial (Medsos).

Keberadaan iklan-iklan obat kuat berdampak negatif kepada masyarakat. Terutama pada generasi muda, penerus perjuangan bangsa.

Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani mengatakan, film saat ini tidak hanya bisa dilihat di televisi dan bioskop. Namun, bisa dilihat melalui berbagai aplikasi dan platform media sosial.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani. (dok.DDJP)

Ironisnya, di tempat-tempat itulah justru sensor tidak dapat dilakukan. Sehingga tak sedikit adegan vulgar dapat disaksikan oleh masyarakat berbagai usia.

“Karena itu, kami berharap anggota Lembaga Sensor Film mengambil peran dalam keadaan seperti ini. Kenapa? Karena payung hukum soal ini belum ada,” tukas Israyani. (DDJP/stw/df)