BPRD Didorong Optimalkan Potensi Pendapatan Pajak dan Retribusi

June 25, 2019 5:29 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terus merasionalisasi sejumlah potensi penerimaan daerah yang berjalan di Provinsi DKI Jakarta.

Anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsyari mengatakan, upaya tersebut perlu dilakukan lantaran belum optimalnya realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi jelang pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018. Menurutnya, BPRD mampu menuntaskan permasalahan tersebut sehingga perolehan penerimaan daerah dapat mencapai target yang diharapkan.

“Rasionalisasi tarif-tarif yang ada di Jakarta mungkin belum semuanya dilakukan rasionalisasi. Jadi untuk peningkatan potensi pendapatan daerah kita saya rasa rasionalisasi ini jadi perlu dilakukan juga agar pendapatan kita jauh lebih maksimal,” ujarnya, Selasa (25/6).

Ruslan meminta BPRD dapat menuntaskan beberapa hal krusial untuk rasionalisasi potensi penerimaan daerah secara simultan. Salah satunya, dalam proses pemungutan retribusi daerah pada sektor Pajak Air Tanah (PAT).

“Karena ini adalah problema tersendiri sebenarnya, kita tidak boleh main-main karena di Jakarta ini penurunan permukaan tanah yang luar biasa terjadi setiap tahun,” terangnya.

Ruslan berharap BPRD segera menuntaskan permasalahan tersebut bersama Dinas Perindustrian dan Energi (PE) terhadap peningkatan kualitas sarana dan prasarana peralatan meteran tanah digital sebagai alat ukur disertai pencatatan yang lebih akurat. Tujuannya, hasil pencatatan yang dihimpun dalam perangkat dapat terlaporkan secara transparan sehingga potensi penerimaan daerah akan berangsur baik.

“Jadi memang dibutuhkan juga perangkatnya nih, yang berani dan alatnya cukup canggih dan tidak mudah tertipu action-nya di lapangan,” ungkapnya.

BPRD Provinsi DKI Jakarta sejauh ini telah merealisasikan penerimaan daerah sebesar Rp13,6 triliun dari target penerimaan sebesar Rp44,18 triliun per Juni 2019.

Realisasi angka tersebut diperoleh atas beberapa jenis pajak, seperti penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp3,9 triliun, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp2,4 triliun dan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai sekitar Rp613 miliar.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Rp816,5 miliar, Pajak Reklame mencapai Rp469 miliar, Pajak Air Tanah (PAT) Rp44 miliar, dan Pajak Hotel mencapai sekitar Rp773 miliar.

Lalu, Pajak Restoran mencapai sekitar Rp1,6 triliun, Pajak Hiburan mencapai Rp372 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai sekitar Rp401 miliar, Pajak Parkir mencapai Rp269 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp1,5 triliun dan Pajak Rokok mencapai Rp220 miliar. (DDJP/alw/oki)