BPK agar memberikan ruang kepada Pansus dalam mengawasi pengelolaan aset.
Pansus Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pengelolaan aset daerah DKI Jakarta, Kamis (25/2). Dinilai banyak kelemahan dalam pengelolaan aset daerah, Pansus Aset ingin mendengarkan masukan serta penjelasan BPK secara detail mengenai proses pengelolaan aset tersebut. Sebelumnya Pansus Aset juga telah mengadakan rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta pada Selasa (23/2) lalu.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Syamsuddin menjelaskan mengenai bagaimana BPK dalam melakukan pengelolaan aset, masalah nilai aset, pemeliharaan aset, manajemen resiko dalam pengelolaan aset, aktivitas pengendalian agar dapat menjaga serta pengelolaannya dengan menggunakan sistem aplikasi yang baik.
“Apabila menggunakan sistem aplikasi yang bagus maka dalam pengelolaan aset daerah dapat teratasi dengan baik,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan, selama ini keberadaan serta fungsi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk membantu serta melakukan manajemen aset pada tahun 2014, serta memperbaiki Pemerintah Provinsi DKI agar kedepan dalam pengelolaan asetnya lebih baik lagi.
Anggota Pansus Aset, Ruddin Akbar Lubis berharap kepada pihak BPK agar memberikan ruang atau kewenangan kepada Dewan untuk dapat berperan lebih serius lagi dalam hal pengelolaan aset daerah yang selama ini banyak yang kurang terkoordinir dan tercecer.
“Kami minta agar BPK memberikan ruang kepada Pansus Aset dalam mengawasi pengelolaan aset,” kata Ruddin Akbar Lubis.
Sedangkan Anggota Pansus lainnya, Manuara Siahaan mempertanyakan mengapa masih terdapat temuan pelanggaran dalam pengelolaan aset padahal sudah ada pengawas internal dan eksternal.
BPK mengakui bahwa selama ini memang masih ada kelemahan dalam pengelolaan aset di DKI Jakarta. BPK mengkhawatirkan dalam jangka waktu 30 tahun pengelolaan aset secara manual akan hilang karena rusaknya sistem.
“Kedepan BPK berupaya untuk memperbaiki sistem yang belum tersistem secara baik,” kata Syamsuddin.
Senada dengan hal tersebut, Anggota BPK, Munawaroh mengatakan bahwa sistem pencatatan pengelolaan aset di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang perlu di perbaiki sistemnya. Menurutnya pencatatan aset secara manual sangat beresiko sehingga perlu dibuat sebuah sistem baru untuk memonitoringnya.
Sementara itu Anggota Pansus, Meity Magdalena Ussu menanyakan kepada BPK bahwa banyak aset-aset Pemerintah DKI yang selama ini diduduki oleh pihak swasta seperti hotel, atau ruko-ruko dengan berdasarkan surat kerjasama build operate transfer (BOT).
“Saat ini banyak fasos-fasum yang ada di wilayah DKI Jakarta yang hilang serta dibangun ruko-ruko,” kata Meity Magdalena Ussu.
Menanggapi hal tersebut, Syamsuddin mengatakan bahwa selama ini memang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan surat teguran kepada pihak swasta yang selama ini menduduki lahan aset yang dimiliki DKI Jakarta, sebagai contoh hotel-hotel dan yang lainnya.
“Berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di tanah aset milik Pemda DKI, BPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Syamsudin.
Pada kesempatan tersebut Anggota Pansus, Ahmad Zairofi meminta kepada Ketua Pansus agar menjadwalkan kembali skala prioritas kegiatan-kegiatan yang ingin dilakukan oleh Pansus kedepan, sehingga setiap kegiatan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama.
Ketua Pansus Gembong Warsono mengatakan, dalam menentukan skala prioritas kegiatan Pansus akan mengundang pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu, setelah itu baru nanti akan dilakukan rapat untuk menentukan kegiatan yang berskala prioritas.
Pansus Aset berharap terjalinnya hubungan yang efisien dengan BPK serta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti dan merekomendasikan dalam pemeliharaan dan pengelolaan aset daerah.
Pansus juga merekomendasikan perlunya dibentuk tim untuk menangani permasalahan Pemda DKI dalam pengelolaan aset yang selama ini ternyata masih perlu disikapi lebih dalam lagi.
Ketua Pansus Gembong Warsono akan menjadwalkan kembali untuk pertemuan internal Pansus Aset dalam rangka pembahasan pengelolaan aset daerah. (red/wa)