Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) mengoptimalisasi pencatatan (inventarisasi) aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi C Rasyidi mengatakan, peningkatan kegiatan pencatatan perlu dilakukan mengingat hasil proses inventarisasi sampai saat ini baru mencapai Rp6,2 triliun dari jumlah aset keseluruhan Rp475 triliun di tahun 2019.
“Kami berharap tahun 2020 nanti paling tidak naik 10 persen untuk dicatat dalam inventaris aset-aset yang masuk,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/11).
Dengan inventarisasi tersebut, Rasyidi juga berharap agar BPAD dapat menentukan aset yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita berharap mereka juga melakukan pendaftaran aset produktif maupun tidak, sehingga kita bisa mendapatkan dana dari aset yang tidak produktif seperti lahan kosong milik Pemprov, ketika dihidupkan lagi kan bisa menjadi pendapatan. Makanya kami pun meminta BPAD agar ada perwakilan di setiap wilayah,” terangnya.
Anggota komisi C lainnya, Zuhdi Mamduhi menyarankan agar BPAD membuat sistem pengelolaan aset yang terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Ia berharap sistem tersebut dapat mencegah terjadinya tumpang tindih pengelolaan aset oleh perangkat daerah.
“Jangan sampai tumpang tindih dan jangan sampai kita membeli lagi lahan yang sudah menjadi aset kita sebenarnya,”katanya.
Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan jajaran Komisi C DPRD DKI Jakarta. Meski demikian, ia memastikan bahwa BPAD telah menerapkan satu sistem yang terintegrasi dengan data keuangan sistem informasi penerimaan keuangan daerah (SIPKD) atau sitem informasi elektronik reclass aset daerah (Siera).
“Sistem ini masih kami kembangkan terus, kemudian kami sampaikan kepada SKPD untuk memperhatikan semua pengurus barang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Pujiono juga mengusulkan anggaran sebesar Rp453 juta dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020 untuk inventarisasi aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) untuk mendata aset mana yang produktif ataupun tidak. (DDJP/gie/oki)