BPAD Diminta Serius Amankan Aset Milik DKI Jakarta

January 19, 2022 5:15 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) terus melakukan inventarisasi dan melegalisasi aset milik DKI Jakarta.

Hingga saat ini, Komisi C menilai pengamanan aset yang dilakukan BPAD masih lemah mengingat ada sejumlah aset milik Pemprov yang digugat pihak lain, salah satunya yakni lahan bekas kantor Walikota Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman.

“Saya minta fokuskan asal usul surat karena berapa banyak aset pemprov yang digugat. Tolong saat kita terima aset apapun dari pihak pengembang, saya minta jangan hanya berita acara karena itu bukan bukti kepemilikan. Harus sertifikat dan akta,” ujar Habib Muhammad bin Salim Alatas, Ketua Komisi C di gedung DPRD DKI, Rabu (19/1).

Habib menyayangkan selama ini Pemprov hanya membuat berita acara ketika menerima aset, sehingga riskan terkena gugatan dari pihak lain.

“Harus ada akta, hilangpun bisa kita minta salinannya. Tapi kalau berita acara saja, hilang bisa dijual. Kita mau Pemprov bisa terima sertifikat sehingga clear and clear agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.

Habib juga meminta BPAD DKI untuk segera menyelesaikan inventarisir seluruh aset milik Pemprov dan dicatat dalam dokumen online, sehingga bisa meminimalisir terjadinya gugatan atau pengakuan hak milik oleh sejumlah oknum.

“Makanya saya minta seluruh aset diinventarisir semua. Kalau semua sudah diinventarisir, kita buat online. Jadi kita tau mana aset kita yang sudah mati atau masih hidup. Mana yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, mana yang belum. Karena kalau tidak, tanah yang terlantar bisa diambil atau dimainkan oknum tertentu,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Plt Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Phahlevi menyanggupi tahun 2022 ini untuk segera melakukan digitalisasi inventarisir aset.

“Kita akan melakukan persertifikatan massal, dengan anggaran Rp10 miliar dan menjadikan sertifikat sebagai ujung tombak badan pengelola aset daerah,” katanya.

Reza juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat harus diketahui dan diizinkan terlebih dahulu oleh Kepala Badan. Serta apabila diketahui ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Hari ini dokumen aset sertifikat hanya boleh keluar atas perintah Plt Kepala Badan, haram hukumnya Kepala Bidang bisa mengeluarkan itu. Kalau ketahuan tanpa seijin saya, akan diberikan sanksi dua tahun tidak diberikan TKD,” tandasnya. (DDJP/gie)