Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sektor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terus berinovasi dalam optimalisasi penerimaan Daerah.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar mengatakan, salah satu potensi pendapatan daerah yang perlu lebih optimal. Salah satunya, indikasi penurunan sektor pendapatan pengelolaan parkir oleh Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp104,33 miliar dari target pendapatan Rp115,96 miliar di sepanjang tahun 2018.
Ia merinci, besaran angka tersebut diperoleh dari sejumlah zonasi pengelolaan parkir. Seperti, Pelataran Parkir sebesar Rp18,22 miliar dari target pendapatan sebesar Rp19,95 miliar, Gedung Parkir sebesar Rp1,12 miliar dari target pendapatan sebesar Rp1,14 miliar, Parkir kantor bersama Samsat sebesar Rp3,69 miliar dari target pendapatan sebesar Rp3,91 miliar, serta Parkir PD. Pasar Jaya sebesar Rp22,16 miliar dari target pendapatan sebesar Rp39,02 miliar.
“Karena memang tadi dari segi pendapatan di tahun 2018 kemarin, dari Rp115,96 miliar ada penurunan pendapatan karena adanya pengelolaan langsung dari PD Pasar Jaya. Kalau ada kendala seperti itu, berarti kinerja UP Parkir ini tidak ada sama sekali,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Rabu (3/7).
Sebagai leading sektor, James mendorong UP Perparkiran Dishub Provinsi DKI segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk inventarisasi aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang bersinggungan dengan sejumlah titik lokasi parkir kendaraan bermotor.
“Harapan kita kedepan fasos fasum yang ada segera diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai aset, agar bisa mereka mengelola dan ada dasar hukumnya. Dari situ kita bisa meningkatkan pendapatan,” terangnya.
Selain itu, James mengusulkan UP perparkiran Dishub DKI terus memperbanyak perangkat parkir elektronik dengan sistem non-tunai (cashless) di seluruh kawasan publik. Tujuannya, agar pencatatan bea pendapatan parkir dapat terhitung secara modern, transparan dan akuntabel.
“Jadi pembayaran harus elektronik. Artinya jangan ada lagi pembayaran model tunai. Tentunya jangan ada lagi model seperti di beberapa wilayah menerima setoran saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha UP Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Dhani Grahutama menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengelolaan parkir. Seperti, perbaikan pelayanan kepada masyarakat hingga inovasi terhadap perbaikan teknologi pemungutan parkir kendaraan bermotor.
“Jadi kedepannya UP Perparkiran akan menerapkan pola cashless. Jadi misalnya di tiga tahun terakhir ini kita mengembangkan TPE (Tempat Parkir Elektronik), mungkin kedepan kita akan mengembangkan aplikasi parkir,” terangnya.
Ia menjelaskan, mekanisme aplikasi parkir yang akan dikembangkan Dishub DKI nantinya diproyeksikan sebagai penyempurna fasilitas TPE di zonasi parkir. Hanya saja, teknologi tersebut akan hadir di perangkat seluler sehingga memudahkan pengguna parkir kendaraan. Rencananya, aplikasi parkir tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2020.
“Jadi teknologi (Aplikasi parkir) itu akan lebih murah, dan bisa mobile. Karena TPE ini sifatnya standby, masyarakat harus datang ke TPE-nya untuk membayar. Dengan adanya aplikasi parkir, tidak perlu lagi ketempat (TPE) tersebut,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)