Mulai 2016 ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai mengevaluasi kerajinan atau kinerja anggotanya.
Guna mengetahui sejauhmana kerajinan wakil rakyat tersebut, dimulai dengan mengevaluasi daftar hadir setiap anggota melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta, H.Abdurrahman Suhaimi Lc, sebagai langkah awal yang praktis.
“Karenanya, kami sudah melakukan sosialisasi melalui fraksi masing-masing bahwa BK akan melakukan evaluasi terhadap kehadiran para anggota Dewan, agar mereka nanti tidak kaget jika kita beritahu tentang sejauhmana kerajinan anggota. Selain kami lapor ke fraksi-fraksi bersangkutan, juga melaporkan hasil evaluasi kinerja Dewan itu kepada Pimpinan atau Ketua DPRD. Karena, BK punya tanggung jawab penuh kepada Pimpinan Dewan,” ujarnya.
Lebih lanjut Suhaimi mengemukakan, mulai 2016 ini, kinerja wakil rakyat harus lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Lewat absensi itu, akan diketahui sejauh mana kerajinan wakil rakyat itu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat. Terutama untuk mengetahui sejauhmana kerajinan mereka hadir dalam berbagai rapat paripurna.
“Selain itu, BK ingin anggota Dewan itu bersikap jujur dan konsekuen dalam menjalankan tugasnya. Sejauhmana tingkat disiplin mereka dalam mengawal Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga tata tertib (Tatib) sebagai anggota Dewan. Termasuk sejauhmana mereka mengimplementasikan Perda. Misalnya, implementasi Perda tentang larangan merokok. Baik pada dirinya maupun kepada masyarakat. Mereka harus bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak merokok sembarangan, tetapi merokok pada tempat yang telah disediakan. Sadar untuk merokok pada tempatnya. Bukan dilarang merokok. Ini erat kaitannya dengan Perda tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” urai Suhaemi.
Ketika disinggung tentang sejumlah anggota Dewan yang hadir dan absen pada sore hari atau di luar jam-jam kerja, langkah itu merupakan salah satu pelanggaran yang tak boleh dilakukan. Karena itu, BK akan memberikan teguran lisan atau tertulis. Karena, cara yang dilakukan mereka itu masuk kategori ‘ pemalsuan fakta’.
“Langkah itu salah dan jangan sampai terulang kembali. Kalau memang tidak hadir, cukup memberi tahu. Karena, kita juga menyadari bahwa adakalanya seseorang itu ada gangguan, dan tidak sepenuhnya bisa hadir. Sesuai dengan kode etik yang berlaku, bagi anggota Dewan yang tidak bisa hadir dalam sidang paripurna agar ‘memberi tahu’ tentang ketidakhadirannya kepada pimpinan atau kepada lembaga terkait,” paparnya.
Ditegaskan pula, Pimpinan Dewan atau pimpinan sidang juga harus bisa memberi contoh yang baik dalam kehadiran dan kedisiplinan, agar anggota dewan bercermin kepada Pimpinan Dewan dan pimpinan sidang. Kalau ada undangan rapat jam 13.00, harus hadir tepat pada jam 13.00 atau harus on time. Kalau seandainya sampai jam yang ditentukan peserta sidang atau rapat tidak kuorum, diskorsing terlebih dahulu, sesuai tata tertib yang berlaku. Lalu dibuka kembali beberapa menit berikutnya.
“Kalau ternyata peserta sidang atau rapat tetap tidak kuorum, baru dievaluasi. Demikian pula dalam berpakaian. Untuk menghadiri Rapat Paripurna, jangan mengenakan pakaian sembarangan. Misalya, memakai celana jeans. Karena ini lembaga resmi negara dan lembaga terhormat yang harus kita hormati. Apalagi, sarana dan prasarana sudah disediakan,” imbuhnya.
Lalu, sejauhmana tindakan BK terhadap anggota dewan yang indisipliner? Suhaemi menegaskan, sampai sekarang memang mereka belum dipanggil atau ditegur, tetapi pihak BK sudah punya catatan khusus siapa-siapa Aggota Dewan yang selama ini indisipliner. Cuma dia berharap, mulai tahun 2016 ini Anggota Dewan diharap kan lebih disiplin dan dapat melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan baik.
“Jadikan rakyat itu bangga kepada Anggota Dewan. Jangan sampai sebaliknya memberikan contoh yang kurang baik kepada rakyat yang diwakilinya,” tegasnya. (red/su)