Biro Hukum Diminta Cek Status Lahan Kupingan Fly Over Pramuka

April 3, 2024 4:16 pm

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta untuk mengecek status tanah kupingan Fly Over Pramuka yang diklaim oleh ahli waris Da’am bin Nasairin.

Hal itu diminta Mujoyono untuk memastikan keabsahan atau pembuktian kepemilikan tanah dengan harapan sengketa antara ahli waris dan Pemprov DKI segera rampung tanpa ada yang merasa dirugikan.

“Kami seringkali menerima aduan dari masyarakat yang terkait dengan masalah tanah. Ada banyak sekali listnya di kami. Pemohon terakhir itu warga Pramuka terkait tanah di pinggiran Fly Over Pramuka. Itu harus ditelaah lagi secara komprehensif aspek-aspek legalnya,” ujar dia saat dibubungi, Rabu (3/4).

Selain soal kupingan fly over Pramuka, ia juga meminta Biro Hukum lebih teliti dalam mempelajari masalah-masalah pertanahan di Jakarta. Mengingat sejak awal tahun 2024, sudah banyak pengaduan terkait sengketa lahan atau aset milik warga yang diduga diklaim oleh Pemprov DKI.

“Jadi kami minta ini dipelajari, dijelaskan dan Biro Hukum informasikan kepada kami terkait aduan-aduan status tanah tersebut. Itu kami perlukan agar bisa dijelaskan ke masyarakat,” ungkap Mujiyono.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengakui memang banyak warga yang datang ke kantor untuk menyampaikan terkait tanah warga yang klaim Pemprov, ataupun sebaliknya.

“Soal sengketa tanah, jadi pada prinsipnya itu ada broker atau mungkin pengacara yang mewakili pemilik tanah. Terbanyak memang terkait tanah di Kanal Banjir Timur. Kami tetap berusaha memberikan pelayanan, karena kami bekerja berdasarkan dokumen yang ada,” ungkap dia.

Sigit menyatakan, selama Januari hingga Maret 2024, Biro Hukum telah menangani 164 perkara. Mayoritas terkait pertanahan dan aset. Namun sebagian besar perkara telah dimenangi Pemprov DKI Jakarta.

“Sampai dengan Maret ini, berdasarkan inventarisasi yang kami tangani sampai sekarang ini ada 164 perkara. Sebagian besar itu masalah aset berupa tanah dan bangunan. Dari 164 perkara itu yang kami menangi 85 perkara. Yang kalah itu 11 perkara. Sisanya masih berproses,” pungkas dia. (DDJP/bad/gie)