Bidik Penyerahan Fasos Fasum

March 13, 2025 7:16 pm

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) difokuskan dapat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah usai rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dan penetapan pembentukan terhadap lima Panitia Khusus (Pansus), Rabu(12/3).

Menurut Ima, Pergub tersebut perlu direvisi lantaran sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, masih banyak kendala serah terima fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di DKI Jakarta.

“Adanya revisi Pergub 97 ini kedepannya kita harap dalam arti nanti lahan lahan sudah bisa menjadi milik Pemda lagi,” ujar Ima di gedung DPRD DKI Jakarta.

Sehubungan itu, sambung Ima, terkendalanya Fasos dan Fasum disebabkan dari pihak perusahaan dan pengembang hanya menyerahkan bahu jalan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga banyak lahan kosong yang dimanfaatkan secara tidak teratur. Padahal, seharusnya lahan-lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

“Sebenarnya ini yang menjadi asal muasal banyaknya mafia tanah yang akhirnya mereka mencaplok lahan-lahan tersebut yang seharusnya milik Fasos dan Fasum Pemda,” tambah Ima.

Revisinya Pergub Nomor 97 Tahun 2021, lanjut Ima, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menyediakan anggaran untuk membeli lahan.

Lahan-lahan yang sudah tersedia dapat dibangun menjadi taman atau sekolah.

“Karena banyak kasus, khususnya untuk wilayah-wilayah di Jakarta Barat maupun Jakarta Utara, banyak sekali perumahan yang jadi kewajiban pengembang tapi ditinggalkan,” tandas Ima.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, Pansus Pengelolaan BMD dapat menyelamatkan aset-aset yang seharusnya milik Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga dapat dijadikan tempat yang lebih bermanfaat. “Jadi yang kita pikirkan itu aset-aset di Jakarta yang memang selama ini tidak terdata,” pungkas Ima. (apn/df)