Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) menjadi perbincangan serius di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Demi implementasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Bisindo diusulkan untuk masuk kurikulum Sekolah. Tujuannya Bisindo bisa menjadi solusi efektif untuk berkomunikasi dengan teman tuli.
Saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Anthony Winza Prabowo mengatakan, salah satu yang perlu diatur dalam revisi perda ini yaitu mewajibkan Dinas Pendidikan DKI untuk membuat kurikulum Bisindo di seluruh tingkatan sekolah.
Kewajiban itu tak terlepas dari Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru, penyandang disabilitas mendapat prioritas mendaftar di Sekolah Negeri umum melalui jalur afirmasi dengan kuota 25% atau dua orang per rombongan belajar (rombel).
“Supaya kedepannya anak-anak ini tidak ketergantungan terus dengan juru bicara isyarat. Jadi memang harus ada kurikulum khusus di dunia pendidikan,” ujarnya, Kamis (12/5).
Dengan pertimbangan tersebut, Bapemperda DPRD DKI menambahkan norma atau substansi baru yakni di pasal 112 ayat 2 draf rancangan Perda disabilitas. Dalam huruf a, dijelaskan bahwa akan memasukan bahasa isyarat dalam kurikulum pendidikan.
Tak hanya di Sekolah, Anthony juga mendorong seluruh instansi pemerintah, termasuk Dinas dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mengadakan pelatihan penggunaan isyarat minimal 10 jam dalam satu bulan. Sebab ada kewajiban minimal 2% pegawai yang merupakan penyandang disabilitas.
“Jadi saya pikir kita perlu memasukkan juga ketentuan di dalam perusahaan. Supaya teman-teman di dalam pekerjaan itu bisa saling berkomunikasi tanpa harus mengandalkan juru bicara isyarat,” ucapnya.
Selain itu, Anthony meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) ketika melaksanakan rapat virtual diwajibkan menyematkan teks (subtitle) untuk mempermudah pemahaman para penyandang disabilitas.
“Rapat-rapat di dalam video apapun itu kalau bisa ada kewajiban memberikan subtitle. Saya pikir itu sangat penting,” tandasnya. (DDJP/gie)