Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Demokrat pada Rabu, 26 Februari 2025.
Penetapan jadwal itu tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1741 Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri.
Kemudian calon pengganti yang akan diambil sumpah dan janji PAW sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Demokrat yaitu Andika Wisnuaji Putra Soebroto dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1742 Tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta Wibi Andrino berharap, anggota DPRD DKI PAW mampu menambah semangat dalam memperjuangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta Wibi Andrino. (dok/DDJP)
Tak lupa, Wibi menyampaikan duka mendalam atas kepergian Almarhum Misan Samsuri yang semasa hidupnya pernah menjadi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dengan perilaku rendah hati dan baik kepada semua kalangan.
“Kita berharap penggantinya Almarhum Haji Misan akan lebih hebat lagi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat terjalin dengan baik,” ujar Wibi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/2).
Wibi menekankan, anggota DPRD DKI PAW tersebut mampu mengemban amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator. Sehingga dapat memenuhi tanggung jawab serta menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
“Kita hadir di sini tentunya karena mandat dari rakyat. Tentunya apa yang sudah diberikan kepada rakyat harus kembali kepada rakyat dengan kebijakan kebijakan yang luar biasa,” pungkas Wibi. (apn/df)