Besok, Pengesahan Pencabutan Perda Pendaftaran Dukcapil

March 19, 2024 4:49 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) guna mendalami hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, tidak banyak koreksi dari Raperda tersebut dan hanya butuh penyempurnaan redaksional. Dengan begitu, Raperda ini akan disahkan dalam rapat Paripurna yang akan diselenggarakan pada Rabu (20/3).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. (DDDJP/pun)

“Usai Raperda difasilitasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, selanjutnya hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Rany di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/3).

Pada kesempatan itu, Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdurrahman Suhaimi mengapresiasi hasil fasilitasi tersebut. Prinsipnya, hanya berupa perbaikan redaksional dan penyesuaian beberapa pasal dengan ketentuan aturan perundang-undangan lebih tinggi.

Wakil Ketua Bapemperda Abdurrahman Suhaimi. (DDJP/pun)

“Mengapresiasi presentase hari ini, karena ini sesuai dengan pembahasan selama ini di Bapemperda,” ungkap Suhaimi.

Selanjutnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berharap, dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dapat menuntaskan permasalahan database kependudukan. Di samping merapikan sumber data untuk Pemilu dan pemberian bantuan sosial (Bansos).

“Karena sebagaimana kita ketahui sumber data yang berasal dari duckcapil ini tu dipakai untuk Pemilu dan masalah bansos,” tutur Ismail.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengatakan, setelah mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada rapat Paripurna yang digelar besok, pihaknya tinggal menunggu nomor register dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga nantinya masuk ke tahap pengundangan Perda tersebut.

“Tinggal kita minta nomor register ke Kementerian Dalam Negeri atas nomor register itu baru kita bisa mengundangkan,” tandas Yudha. (DDJP/yla/gie)