Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui penambahan struktur organisasi bernama Dinas Kebudayaan dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, pembentukan Dinas Kebudayaan ini sangat penting untuk menggali potensi kearifan lokal yang sejauh ini belum optimal dari sisi pelestarian dan manfaatnya.
“Dinas Kebudayaan memang penting. Kita sudah harus fokus menggali dan mengolah kearifan lokal yang selama ini belum populer. Jadi tugas Dinas Kebudayaan nanti menggali kearifan lokal, menggali potensi kebudayaan daerah yang merupakan karakter kita,” ujarnya, Jumat (23/8).
Pembentukan struktur organisasi Dinas Kebudayaan merupakan hasil dari revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang baru-baru ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari hasil revisi payung hukum tersebut ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilebur, ada pula yang ditambahkan. Revisi tersebut itu juga dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Sereida berharap dengan penambahan struktur organisasi Dinas Kebudayaan, hasil penyesuaian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat fokus menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya. Selain itu, Dinas Pariwisata tetap harus bersinergi untuk dapat mempromosikan hasil eksplorasi yang telah dilaksanakan Dinas Kebudayaan.
“Kalau Pariwisata lebih kearah promosi, nah kalau Kebudayaan kita mengolah kearifan lokalnya. Ini memang harus dipisah sehingga ketika kearifan lokal ini terjaga, barulah tugas pariwisata untuk melakukan campaign,” kata Sereida.
Anggota Komisi B bidang Perekonomian DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai, pemisahan Dinas Pariwisata dan Kebudayan tepat dilakukan.
“Menurut saya sih penting karena kemarin Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu gagal dan keteteran karena kurang SDM (sumber daya manusia). Dari data, terlihat Wisatawan Asing ke Jakarta hanya untuk transit atau bisnis bukan untuk berlibur, sebab tempat wisata kurang terekspos dan kurang tertata,” katanya.
Ia berharap dengan pemisahan kedua Dinas ini dapat mendongkrak budaya daerah dan tempat wisata agar lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan dengan adanya pemisahan ini, Dinas Kebudayaan bisa lebih konsen mengasah budaya yang ada dan merapihkan tempat wisata yang ada di Jakarta. Lalu Dinas Pariwisata mempromot itu sehingga bisa mendongkrak wisatawan asing untuk berlibur kesini,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja yang mengalami perubahan ataupun pembentukan baru, akan diselesaikan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tahun anggaran 2019 berakhir. (DDJP/gie/oki)