Kapasitas ruang terbukan hijau (RTH) di Jakarta belum mencapai target yang dipasang Undang-undang. Padahal pembangunan fisik terus berkembang pesat, tak sebanding dengan kecepatan pemerintah mengeksekusi pembebasan lahan untuk dijadikan ruang terbuka.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Ruang, RTH setidaknya memiliki luas 30% dari total suatu wilayah. Ketentuan itu juga mengamanatkan 10% ruang terbuka di area privat, semisal kewajiban RTH yang ada di perumahan.
“Sementara saat ini RTH yang ada di DKI baru mencapai 14% dari total luas wilayah DKI Jakarta, masih jauh dari angka 30%,” ujar Misan Samsuri, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/2).
Padahal menurutnya, kapasitas RTH dapat mereduksi buruknya kualitas udara di Jakarta. Karena itu sudah seharunya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) dapat melakukan penataan kawasan RTH berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dinas CKTRP, dikatakan Misan dapat menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk memperbaiki kebijakan pengendalian udara dengan kapasitas RTH yang mumpuni demi menghasilkan kualitas udara bersih yang baik untuk kesehatan warga
“Dengan adanya penataan jalur hijau ini akan menyumbang udara bersih, sirkulasi udara akan baik dan otomatis akan berdampak terhadapa kesehatan dan kehidupan daripada masyarakat Jakarta,” terangnya.
Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan rancangan pemanfaatan rencana induk RTH yang pelaksanaanya akan diselaraskan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tahun 2019. Rencana Induk RTH diproyeksikan untuk menetapkan jenis dan fungsi dari RTH yang tersebar di DKI Jakarta
Untuk mengeksekusi kebijakan itu Pemprov DKI Jakarta telah menggandeng tim ahli, swasta, dan juga komunitas untuk merumuskan studi kelayakan dari Rencana Induk RTH dapat berjalan secara optimal di lapangan. Ditargetkan, Pemprov DKI Jakarta akan membangun 50 RTH dan juga menuntaskan target pembangunan 10 RTH di tahun 2018 yang belum tercapai. (DDJP/alw/oki)