Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meninjau ulang lokasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Saat melakukan peninjauan, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf menyebutkan, peninjauan ulang perlu dilakukan mengingat lokasi ITF yang berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) dan pemukiman warga.
“Kita dalam peninjauan ini ingin tahu bagaimana konstruksi ITF tersebut apakah layak untuk digunakan dan juga trafik lalu lintasnya pada saat JIS ada event. Apakah menganggu transportasi atau tidak pada saat membuang sampah ke ITF itu,” ujarnya di lokasi, Rabu, (10/8).
Selain itu Yusuf berharap, selain dapat menuntaskan persoalan pengelolaan sampah Jakarta, ITF Sunter juga harus secara efektif mengolah residu yang dihasilkan agar bermanfaat.
“Kalau bisa pada saat di ITF tersebut residunya itu nanti bisa dibuatkan bata atau paving block yang bisa dipergunakan untuk membangun DKI Jakarta,”ujarnya
Di lokasi peninjauan, Direktur Utama PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) Iwan Takwin selaku anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang menanggani ITF Sunter bersyukur dengan evaluasi yang disampaikan Komisi C DPRD DKI Jakarta. Ia menyatakan, akan menindaklanjuti sejumlah poin yang disampaikan.
“Tentunya positif bagi kita dan itu menjadi pekerjaan rumah kita memastikan untuk rapat berikutnya agar lebih detail lagi. Bukan hanya konstruksinya saja yang dipersiapkan tapi nanti sampai operasionalnya seperti apa,” kata Iwan.
Selain itu, Iwan menargetkan proyek ITF ini dapat diselesaikan selama tiga tahun yakni pada tahun 2025. Ia berharap ITF bukan hanya dijadikan pengelolaan sampah saja, tetapi dapat memberi manfaat yang positif.
“Bukan hanya pengelolaan sampah tapi juga ada pemanfaatan lainnya seperti menghasilkan listrik untuk masyarakat Jakarta. Tentunya itu segera tereksekusi dengan menjaga tata kelola yang benar,” tandasnya. (DDJP/apn)