Nasib para pedagang di beberapa pasar tradisional di wilayah DKI Jakarta belum juga berubah. Untuk mengembalikan pasar tradisional sebagai primadona transaksi jual beli, tetap hanya jadi angan-angan panjang. Nasibnya belum juga berubah. Apalagi dengan maraknya pasar modern sampai di pemukiman padat penduduk, nasib para pedagang pasar tradisional semakin terjepit.
Karenanya, Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta perlu ditinjau kembali. Jika dalam Perda tersebut ada klausul yang menentukan, jarak pasar modern dan pasar tradisional minimal 500 meter, kenyataan di lapangan Perda tersebut sudah tidak dipatuhi. Dengan maraknya pusat perbelanjaan seperti Alfamart, Indomart dan sebagainya di pemukiman padat penduduk, bukan hanya mematikan pasar radisional, tetapi juga mematikan perekonomian rakyat atau warung-warung penduduk,” papar Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Darussalam SH di ruang kerjanya, Jum’at (10/6/2016).
Wakil rakyat dari Fraksi KPB itu lebih lanjut mengemukakan, PD Pasar Jaya yang saat ini berjibaku untuk merenovasi pasar-pasar tradisional, hendaknya melakukan pengkajian secara cermat. Bagaimana membangun pasar-pasar tradisional itu secara profesional, lengkap dengan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga bisa bersaing dengan pasar modern.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga perlu memperketat perizinan operasional pasar modern itu di lingkungan pemukiman padat penduduk. Masyarakat juga harus cerdas. Jangan tergiur iming-iming Rp. 200 ribu sapai Rp. 500 ribu untuk membubuhkan tanda tangan sebagai persetujuan dioperasionalkan pasar modern itu dilingkungan mereka. Sebab, dengan munculnya pasar modern itu, akan mematikan perekonomian mereka atau usaha warungan mereka. Bukan hanya mematikan pasar tradisional,” tegas Darussalam. (su)