DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan dan pembentukan terhadap lima panitia khusus (Pansus).
Di antaranya yaitu Pansus Perparkiran, Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pansus Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah menyampaikan dibentuknya Pansus tersebut telah melalui beberapa mekanisme. Yakni Komisi A,B, C, D, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui surat kepada pimpinan DPRD perihal pembentukan Pansus.
Selanjutnya ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta dan ditindaklanjuti dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk menetapkan usulan pembentukan lima Pansus tersebut.
Sehubungan dengan itu, sesuai Ketentuan Pasal 64 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Ketentuan Pasal 114 Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa panitia khusus dibentuk dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Untuk itu, Ima meminta persetujuan kepada forum rapat paripurna terhadap pembentukan lima Pansus dalam forum rapat paripurna.
Persetujuan tersebut sebagai keputusan mufakat bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan.
“Apakah pembentukan terhadap Pansus Perparkiran, Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pansus Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat disetujui?,” ujar Ima di gedung DPRD DKI Jakarta,Rabu (12/3).
“Setuju” ucap serentak anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, sambung Ima, setelah disetujui lima Pansus tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Dengan selesainya penetapan pembentukan lima Plpanitia khusus yang telah disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya. (apn/df)