Benahi Regulasi Penerima Manfaat KJMU di Universitas Swasta

March 18, 2024 2:03 pm

Penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bukan hanya diperuntukan bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi juga menjangkau mahasiswa tidak mampu yang berkuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah menyoroti hal tersebut. Di mana biaya uang gedung atau uang pangkal universitas swasta tidaklah murah. Namun, penerima manfaat KJMU hanya mendapat bantuan sebesar Rp9 juta per semester.

“Kalau KJMU dapatnya di negeri mungkin murah. Tapi kalau saya lihat listnya ada Binus, Trisakti, Tarumanegara itu biayanya masuknya saja sudah Rp25 juta. Penerima DTKS mana yang bisa membayar di kampus yang bersangkutan?,” ujar Ima di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/3).

Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah. (dok.DDJP)

Ia berharap, regulasi pendaftaran hingga manfaat yang diterima oleh mahasiswa bisa seperti bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Yakni, mahasiswa penerima manfaat diberikan bantuan setiap bulan untuk biaya hidup, biaya prodi, dan operasional.

Sebab biaya masuk Universitas Swasta lebih tinggi dibandingkan dengan Universitas Negeri. “Jadi sebenarnya regulasinya enggak jelas, harus diubah. Saya ingin kita kajian kayak KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang Pemrintah Pusat, dimana itu tidak perlu bayar dulu DPnya di kampus swasta dia sudah bisa diterima,” ungkap Ima.

Padahal, KJMU bertujuan menjamin kualitas pendidikan kepada mahasiswa PTN ataupun mahasiswa PTS. “Ini harus kita ubah karena apa kita ingin KJMU menyasar kepada orang-orang yang memang membutuhkan dan layak,” ungkap dia.

Saat ini, terdapat 14 univeristas swasta yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya, Universitas Bina Nusantara, Universitas Gunadarma, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas Mercubuana, dan Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka.

Termasuk, Universitas Multimedia Nusantara Jakarta, Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Tarumanagara, Universitas Trisakti, Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Sekolah Tinggi Manajemen PPM, dan Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti.

Ima menyayangkan, regulasi yang dibuat oleh Pemprov malah menyulitkan masyararkat DKI Jakarta untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat KJMU di Universitas Swasta.

“Kalau kayak gini akhirnya tidak bisa yang namanya daftar KJMU. Mercubuana aja masuk itu Rp20 juta. Kebetulan kampus-kampus tersebut adanya di Dapil saya jadi ini yang harus diperhatikan oleh Pemprov DKI jangan bikin regulasi yang akhirnya menyulitkan orang untuk dapat KJMU,” tandas Ima. (DDJP/apn/gie)