Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membenahi seluruh permasalahan di Rumah Susun (Rusun) ataupun Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
Permintaan itu terlontar dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Paparan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Berkaitan dengan Rusunawa, salah satunya memberikan kebijakan yang berkeadilan kepada para penghuni yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban sewa unit.
“Khususnya bagi penghuni terprogram dan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah-Red),” ujar Yuke, Kamis (10/7).
Lalu, meninjau kembali penerapan tarif air perpipaan progresif. Sehingga lebih terjangkau bagi para penghuni Rusunawa.
Untuk Rusun komersil, harap dia, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengutamakan hak penghuni sebagai bentuk perlindungan konsumen.
“Termasuk memastikan kelayakan pelaku pembangunan dan pengelolaan Fasos-Fasumnya, memberikan peningkatan kapasitas dan pendampingan kepada P3SRS, serta melaksanakan pengendalian yang tegas dan berkelanjutan,” kata Yuke.
Di kesempatan itu, ia juga mengapresiasi atas relaunching aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM) sebagai bentuk upaya perbaikan mekanisme penghunian yang lebih tepat sasaran serta keterbukaan informasi ketersediaan unit di Jakarta.
“Komisi D berharap seiring dengan inovasi mekanisme penghunian yang sudah dilakukan, kondisi unit bangunan rusunawa beserta fasilitasnya dapat selalu terawat dengan baik,” tandas Yuke. (gie/df)