Manajemen Perumda Pasar Jaya diminta memperbaiki tata kelola perparkiran pasar di Jakarta. Hal itu guna mengatasi potensi kebocoran pendapatan. Demikian ditegaskan Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas.
Menurut dia, perbaikan pengelolaan parkir di pasar bisa meminimalisasi potensi kebocoran pemasukan Perumda Pasar Jaya.
“Masalah perparkiran ini harus dibenahi, mestinya di online kan semua supaya terpantau real time pendapatannya,” ungkap Habib Muhammad saat dihubungi, Jumat (22/3).
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas. (dok.DDJP)
Ia mendukung langkah hukum yang ditempuh manajemen Perumda Pasar Jaya dengan melaporkan pihak yang sengaja menunggak pembayaran retribusi pengelola parkir di pasar-pasar milik Perumda Pasar Jaya.
Laporan itu telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan cara itu, pihak ketiga yang telah mendapatkan keuntungan dari pengelolaan parkir di Pasar tradisional milik Perumda Pasar Jaya diharapkan segera membayarkan kewajibannya.
Sehingga, potensi kebocoran dimaksud tidak terulang di masa mendatang. “Itu langkah bagus membawa masalah itu supaya ada efek jera,” kata Habib Muhammad.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan mengatakan, sejak 2017 hingga tahun 2023 total tunggakan pihak ketiga kepada Perumda Pasar Jaya mencapai Rp80 miliar.
Tunggakan itu diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit laporan keuangan Perumda Pasar Jaya.
“Rp80 miliar itu kumulatif dari tahun 2017 kisaran pendapatan parkir dari 146 Pasar per tahunnya Rp50-60 miliar. Terkait tunggakan Rp80 miliar ini sebagian sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi,” tutur Agus.
Untuk memudahkan pembayaran, Perumda Pasar Jaya menyarankan mekanisme pembayaran secara cicil. Dengan begitu, pihak ketiga juga tidak mengalami kesulitan keuangan untuk membayar kewajibannya.
“Kami mewajibkan kepada mitra yang mengutang pembayaran untuk mencicil, bertahap pembayarannya,” pungkas Agus. (DDJP/bad/gie)