Benahi Pengawasan Guna Optimalisasi Penerimaan Pajak Air

March 18, 2019 6:02 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) meralisasikan penggunaan alat meteran air tanah digital untuk kembali mengoptimalkan pendapatan pajak air tanah (PAT) tahun 2019.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar mengatakan, pendataan perolehan biaya atas pajak air tanah saat ini sepenuhnya belum dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.

“Karena selama ini petugas pajak (BPRD) mendata-data pajak air tanah ini masih manual. Jadi selesaikan argo (meteran air tanah) itu dulu, baru bicaralah masalah realisasi pajaknya,” ujarnya, Senin (18/3).

BPRD DKI Jakarta menargetkan perolehan PAT mencapai Rp145 miliar di tahun 2019. BPRD DKI tengah berupaya melakukan optimalisasi pajak air tanah terhadap sektor industri jasa pencucian mobil dan laundry lantaran sudah melebihi batas pemakaian air tanah dan perumahan khususnya bangunan-bangunan baru yang belum memasang PAM.

Apalagi, Suku Badan (Suban) BPRD Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan sebanyak 139 wajib pajak air tanah siap menyumbang perolehan target PAT sebesar Rp78 miliar dari total Rp145 miliar yang ditargetkan BPRD Provinsi DKI Jakarta di 2019.

Untuk mendukung perolehan pajak air tanah tercapai, BPRD DKI telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Energi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendataan sekaligus pengawasan, salah satunya dengan pemasangan alat meteran tanah digital. Alat tersebut digadang-gadang mampu meminimalisir potensi maladministrasi pendataan pajak air tanah.

Disisi lain, pemungutan pajak tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah. Aturan tersebut termaktub mengenai besaran pajak ditetapkan sebesar 20% dengan unsur-unsur dasar pengenaan pajak.

Antara lain unsur nilai peroleh air tanah dari jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan atau dimanfaatkan, dan kualitas air dan tingkat kerusakan lingkungan. Sedangkan pengenaan PAT diberlakukan dalam jangka waktu 1 bulan takwim.

Komisi C, lanjut James, berharap kepada BPRD DKI segera memperketat terhadap pemasangan alat meteran air tanah digital untuk zonasi kawasan industri hingga rumah tangga. Sehingga perolehan realisasi pajak air tanah sesuai target yang diharapkan.

“Kami harap adanya pengawasan yang lebih optimal saat meteran-meteran ini dipasang, Karena ini peluang dan kesempatan Badan Pajak untuk penuhi target perolehan pajak air tanah tahun (2019) ini,” tandas James. (DDJP/alw/oki)