Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membenahi kekosongan jabatan fungsional dan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebab, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan atau diisi dengan Pelaksana (Plt). Alhasil, kerja pejabat menjadi kurang efektif dan efisien.
“Perlu dilakukan adalah pembenahan manajemen kepegawaian secara totalitas yang harus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah sebagai leading sector-nya,” ujar Mujiyono.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)
Hal itu diungkapkan Mujiyono usai Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta, Kamis (17/4).
Mujiyono juga meminta BKD DKI Jakarta dapat segera menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Yakni, pengangkatan jabatan secara definitif di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga dapat menciptakan langkah yang adil untuk generasi penerus.
Apalagi pada Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, penugasan terhadap pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling lama tiga bulan.
“BKD perlu kerja yang ekstra keras untuk membenahi ini (kekosongan jabatan-Red),” tambah Mujiyono.
Untuk itu, harap Mujiyono, BKD segera mengambil langkah tegas melakukan percepatan penetapan jabatan fungsional dan struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Tujuannya tidak lain agar mekanisme pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. “Kalau perlu sebulan lagi harus beres. Lebih cepat lebih baik, karena efeknya pelayanan publik jadi tidak maksimal,” pungkas Mujiyono. (apn/df)