Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta membuat regulasi untuk mengatur batas maksimal masa jabatan camat dan lurah.
Menurut dia, tiga tahun merupakan waktu yang cukup untuk camat dan lurah mengemban amanat melayani warga di wilayahnya.
“Kalau perlu kita putuskan atau dibuat Pergub (peraturan gubernur-Red) baru, maksimal langsung tiga tahun,” ujar Nuchbatillah, Kamis (24/7).
Politisi Partai Gerindra itu khawatir, mengemban jabatan terlalu lama justru berpeluang adanya penyalahgunaan kewenangan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah. (dok.DDJP)
“Kalau sudah lama menjabat, yang bukan Tupoksinya dia kerjain juga. Seperti ikut terlibat dalam pemilihan RT, RW, LMK. Supaya orang yang dekat sama dia bisa jadi pengurus,” kata Nuchbatillah.
Bahkan banyak keluhan warga yang mengatakan bahwa orang-orang kritis tidak diberi kesempatan menjabat sebagai RT dan RW. Hal itu berakibat wilayah sulit maju atau berkembang.
“Itukan satu contoh soal yang kurang baik. Mangkanya, ini kesempatan kita harus bikin Pergub terbaru. Tidak boleh lebih dari tiga tahun (jabatannya),” ucap Nuchbatillah.
Ia juga mendorong Pemprov DKI segera mengisi puluhan jabatan camat dan lurah yang saat ini masih kosong. “Kalau bisa bulan depan sudah keisi semua. Jangan lama-lama,” tandas Nuchbatillah.
Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta per bulan Juli 2025, jumlah jabatan camat yang belum terisi sebanyak enam orang. Sedangkan lurah sebanyak 33 orang. (gie/df)