Begini Pandangan Komisi B dan C Soal Rencana Revisi Perda Jaringan Utilitas

March 16, 2022 4:01 pm

Usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas terus didalami DPRD DKI Jakarta. Berbagai macam masukan telah ditampung melalui sejumlah rangkaian rapat dengar pendapat (RDP).

Kali ini masukan datang dari Komisi B bidang perekonomian dan C bidang keuangan. Keduanya fokus mengusulkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait memaparkan detail mengenai usulan penambahan klausul aturan mengenai pengenaan retribusi pemanfaatan ruang dan tarif penempatan jaringan utilitas dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

“Kenapa belum bisa semua operator masuk kedalam SJUT, apa pertimbangannya? Kami khawatir ini akan mematikan operator-operator kecil kalau harus tergantung dengan operator besar, disisi lain kita harus menumbuhkembangkan iklim usaha sehingga yang kecil menjadi lebih besar,” ujar Anggota Komisi B, Manuara Siahaan melalui sambungan virtual, Rabu (16/3).

Sedangkan, Anggota Komisi C DPRD DKI Nasdiyanto mendorong Dinas Bina Marga agar merinci latar belakang regulasi perihal besaran penghasilan dari retribusi yang akan dihasilkan dua BUMD pengola SJUT kedepan.

“Masalah retribusi ini seberapa efektifkah retribusi yang akan diperoleh? Kalau ada perubahan dari perda ini kita harusnya tahu seperti apa besaran retribusi ini,” sambung Nasdiyanto melalui sambungan virtual yang sama.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, masukan-masukan kritis yang diperoleh Bapemperda DPRD DKI dari Komisi B dan C nantinya akan menjadi catatan penting sebelum memasuki pembahasan pasal per pasal bersama Dinas Bina Marga sebagai leading sektor. 

“Mudah-mudahan informasi (kajian retribusi SJUT) ini bisa membantu sebagai masukan-masukan,” terang Pantas.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menerangkan bahwa operator telekomunikasi besar yang tergabung dalam pengelolaan SJUT nantinya akan dapat berkolaborasi dengan setiap anak perusahaan yang dimiliki. Sehingga tidak menimbulkan potensi gesekan persaingan usaha antar perusahaan telekomunikasi yang nantinya tergabung dalam SJUT.

“Jadi, tidak harus holding dengan anak perusahaan itu masuk kedalam jaringan (SJUT). Kalau semua operator masuk ke SJUT kita akan penuh, dan saya sudah perkirakan dari dimensi manhole dengan SJUT kita itu terbatas,” terangnya.

Sedangkan untuk potensi retribusi yang akan dihasilkan oleh regulasi terbaru SJUT, dikatakan Hari, nantinya akan dilaporkan lebih lanjut kepada Komisi B Komisi C dan Bapemperda dalam pertemuan berikutnya.

“Untuk potensi (Retribusi) kita belum hitung secara rinci, karena kemarin baru kita buat tarif itu berdasarkan per item. Jadi perlu hitungan yang lebih rinci lagi berkaitan dengan jenis-jenis apa saja yang akan masuk kedalam ducting kita,” tandas Hari. (DDJP/alw)