Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja lanjutan bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10). Pada kesempatan itu, sebanyak 13 Bab dan 39 Pasal berhasil diulas. Salah satunya mengenai Pasal Pengenaan Sanksi Pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Konferensi Pers APBD Periode Juli 2025
- Pansus Perparkiran Evaluasi Pajak Parkir Mitra Pasar Jaya
- Bahas Sektor Pendidikan, Ketua DPRD DKI Terima Audiensi PGRI DKI Jakarta
- Badan Musyawarah Tetapkan Jadwal Kegiatan DPRD DKI September-Desember 2025
- Pembahasan Propemperda 2025 dan Ranperda 2026
Bapemperda Ulas 39 Pasal Rancangan Perda Covid-19
October 7, 2020 8:09 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Konferensi Pers APBD Periode Juli 2025
- Pansus Perparkiran Evaluasi Pajak Parkir Mitra Pasar Jaya
- Bahas Sektor Pendidikan, Ketua DPRD DKI Terima Audiensi PGRI DKI Jakarta
- Badan Musyawarah Tetapkan Jadwal Kegiatan DPRD DKI September-Desember 2025
- Pembahasan Propemperda 2025 dan Ranperda 2026