Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja lanjutan bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10). Pada kesempatan itu, sebanyak 13 Bab dan 39 Pasal berhasil diulas. Salah satunya mengenai Pasal Pengenaan Sanksi Pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Bapemperda Ulas 39 Pasal Rancangan Perda Covid-19
October 7, 2020 8:09 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta