Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja lanjutan bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10). Pada kesempatan itu, sebanyak 13 Bab dan 39 Pasal berhasil diulas. Salah satunya mengenai Pasal Pengenaan Sanksi Pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Meriahkan Rangkaian HUT ke-498 Kota Jakarta, DPRD DKI Ikuti Fun Walk
- Pansus Jaringan Utilitas Cek SJUT di Kawasan Senopati Jakarta Selatan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunikasi LMK DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Terima Delegasi Duta Besar Kerajaan Belanda
- Peninjauan Progres Pembangunan Tanggul Mitigasi Rob
Bapemperda Ulas 39 Pasal Rancangan Perda Covid-19
October 7, 2020 8:09 pmUpdate Berita Terakhir
- Meriahkan Rangkaian HUT ke-498 Kota Jakarta, DPRD DKI Ikuti Fun Walk
- Pansus Jaringan Utilitas Cek SJUT di Kawasan Senopati Jakarta Selatan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunikasi LMK DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Terima Delegasi Duta Besar Kerajaan Belanda
- Peninjauan Progres Pembangunan Tanggul Mitigasi Rob