Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja lanjutan bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10). Pada kesempatan itu, sebanyak 13 Bab dan 39 Pasal berhasil diulas. Salah satunya mengenai Pasal Pengenaan Sanksi Pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus
Bapemperda Ulas 39 Pasal Rancangan Perda Covid-19
October 7, 2020 8:09 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus