Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja lanjutan bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10). Pada kesempatan itu, sebanyak 13 Bab dan 39 Pasal berhasil diulas. Salah satunya mengenai Pasal Pengenaan Sanksi Pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Ketua Bapemperda Jadi Pembicara Sosialisasi FKUB DKI Jakarta
- Tiga Agenda Paripurna DPRD DKI, Sahkan APBD 2026 dan Ranperda Strategis
- Anggota Komisi A Hilda Kusuma Dewi Hadiri Pengukuhan Anggota Baru HIPMI Jaya Angkatan 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Manajemen STIAMI
- Ketua DPRD DKI Khoirudin Hadiri Pembinaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia
Bapemperda Ulas 39 Pasal Rancangan Perda Covid-19
October 7, 2020 8:09 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Bapemperda Jadi Pembicara Sosialisasi FKUB DKI Jakarta
- Tiga Agenda Paripurna DPRD DKI, Sahkan APBD 2026 dan Ranperda Strategis
- Anggota Komisi A Hilda Kusuma Dewi Hadiri Pengukuhan Anggota Baru HIPMI Jaya Angkatan 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Manajemen STIAMI
- Ketua DPRD DKI Khoirudin Hadiri Pembinaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia











