Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan perubahan butir-butir pasal dalam usulan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan menjelaskan, pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah sepakat menetapkan tujuh poin perubahan pasal. Antara lain yakni Pasal 1 poin 11 dihapus karena tidak berkaitan dengan pajak parkir.
Kemudian, diubah dengan dua penambahan poin penjelas pada poin 10a tentang definisi Tempat Parkir Khusus serta 10b tentang Sistem Daring (Online). Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat 2 dengan penambahan poin f tentang penyelenggaraan tempat parkir yang tidak dipungut biaya parkir dikembalikan menjadi perda awal.
Sedangkan, pasal 5 ayat 2 mengalami perubahan bunyi menjadi “Wajib Pajak sebagaimana dalam ayat 1 (2) wajib melaksanakan sistem daring atas transaksi usahanya.”. Kemudian beleid aturan tersebut kembali diperjelas dalam pasal 5 ayat 3 termaktub “kewajiban pelaksanaan sistem daring (online) sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.”
Selain itu, pasal 5 tersebut dipecah kembali menjadi pasal 5A untuk menjelaskan sejumlah ketentuan sanksi administratif bagi pengusaha parkir sebagai Wajib Pajak apabila enggan melaksanakan sistem pelaksanaan daring, yaitu peringatan tertulis sebanyak dua kali, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin dan/atau pembatalan izin.
Tak hanya itu, pada pasal 6 terjadi perubahan sejumlah ketentuan, seperti pasal 6 ayat 2 mengalami penambahan makna jumlah yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir diubah menjadi “termasuk potongan harga parkir atau bentuk lainnya yang diberikan kepada subjek pajak parkir”. Terakhir, pasal 7 perihal tarif pajak parkir sebesar 20 persen menjadi 30 persen dari biaya parkir yang dibebankan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Parkir.
“Dengan selesainya pembahasan Raperda (Perubahan Pajak Parkir) ini, Bapemperda akan melaporkan ke pimpinan (Dewan) untuk kemudian diagendakan di paripurna untuk bisa menjadi Peraturan Daerah jadi pembahasan Raperda hari ini sudah selesai,” kata Pantas di Ruang Rapat Bapemperda DPRD DKI, Rabu (17/6).
Dengan demikian, pihaknya berharap Bapenda Provinsi DKI Jakarta segera mengoptimalkan infrastruktur penghitung pajak yang akan didapat dalam sektor perparkiran secara akuntabel dan transparan. Termasuk, meminimalisir potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum terlaporkan secara akurat oleh para pengusaha parkir sebagai Wajib Pajak (WP).
“Kita ingin pajak parkir ini bisa menambah PAD, yang kedua melalui perda ini kita bisa seminimal mungkin mengatasi kebocoran, jadi berapa pajak parkir, berapa biaya yang diberikan oleh konsumen kepada penyelenggara parkir sebesar itu juga sumber pajak yang disetorkan ke pemerintah. Jadi ibaratnya kalau pengusaha parkir menerima pembayaran konsumen sebesar Rp1 miliar, maka Pemda harus mendapat 30 persen dari Rp1 Miliar yang pajak parkirnya, jadi pajak parkir 30 persen dari biaya parkir,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Indra Satria memastikan bahwa pihaknya akan terus mengejar persiapan perangkat penghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sehingga, kebocoran potensi penerimaan daerah di lapangan dapat dicegah.
“Dalam Raperda (perubahan pajak parkir) ini telah dimasukkan mengenai penggunaan sistem daring secara realtime. Jadi terus-menerus tidak bisa dimatikan begitu saja, walaupun mungkin ada beberapa alat yang rusak itu bisa dilaporkan, tapi untuk itu telah dimasukan pasal mengenai penggunaan persyaratan yang diharuskan penggunaan alat dari daring,” terangnya.
Setelah penetapan perubahan pasal dilakukan, lanjut Indra, pihaknya berjanji akan berupaya maksimal guna meningkatkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) pemungutan pajak parkir di lapangan.
“Kalau perda ini telah diundangkan, tentu konsekuensinya kita (Bapenda DKI) harus melaksanakan, tidak ada alasan lagi bila yang tidak mematuhi tidak dikenakan sanksi sebagaimana ada yang didalam rancangan atau nanti bila telah jadi Perda,” tandas Indra. (DDJP/alw/oki)