Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti surat Sekertaris Daerah (Sekda) Nomor 266/-075.31 tanggal 30 Maret 2021, Senin (12/4). Pada kesempatan itu, Bapemperda mendorong Biro Hukum mengkonsultasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang hingga kini belum sah menjadi lembar negara. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pengesahan perlu mendapat penyesuaian dan diselaraskan dengan masa pandemi Covid-19. (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Bapemperda Tindaklanjut Revisi Perda PPJ Hasil Evaluasi Kemendagri
April 12, 2021 5:57 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta