Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti surat Sekertaris Daerah (Sekda) Nomor 266/-075.31 tanggal 30 Maret 2021, Senin (12/4). Pada kesempatan itu, Bapemperda mendorong Biro Hukum mengkonsultasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang hingga kini belum sah menjadi lembar negara. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pengesahan perlu mendapat penyesuaian dan diselaraskan dengan masa pandemi Covid-19. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Hadiri Pelepasan dan Pemakaman Mendiang Brando Susanto
- Pansus Jaringan Utilitas Memulai Pendalaman
- Wakil Ketua Komisi A: Artificial Intelligence (AI) Ciptakan Generasi Tangguh
- Pansus BMD Menyusun Jadwal Rencana Kerja
- Komisi A DPRD Gelar Raker Bersama Binda-Lantamal III DKI Jakarta
Bapemperda Tindaklanjut Revisi Perda PPJ Hasil Evaluasi Kemendagri
April 12, 2021 5:57 pmUpdate Berita Terakhir
- Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Hadiri Pelepasan dan Pemakaman Mendiang Brando Susanto
- Pansus Jaringan Utilitas Memulai Pendalaman
- Wakil Ketua Komisi A: Artificial Intelligence (AI) Ciptakan Generasi Tangguh
- Pansus BMD Menyusun Jadwal Rencana Kerja
- Komisi A DPRD Gelar Raker Bersama Binda-Lantamal III DKI Jakarta