Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2020 mendatang.
Dalam rapat tersebut dibahas sebanyak 30 rencana usulan Propemperda yang terdiri dari 15 Peraturan Daerah (Perda) yang baru diajukan, sembilan perda revisi dan enam perda perubahan.
“Sementara ini ada 30 raperda yg merupakan kompilasi dari perda wajib dan perda yang sudah dimasukan dari tahun lalu yang sifatnya tidak terlalu berat hanya tindak lanjut dari amanat yang lebih tinggi,” kata Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/10).
Ia juga berkomitmen agar nantinya Perda yang dilahirkan bisa berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Ibu Kota.
“Mekanisme sampai lahirnya Perda akan kita coba cari yang lebih efektif dan efisien sehingga kuantitas dan kualitasnya juga tetap terjaga,” terangnya.
Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan 30 usulan ini masih bisa bertambah ataupun berkurang sebelum Gubernur DKI Jakarta mengkoreksi dan bersurat secara resmi ke DPRD DKI.
“Ini baru sementara, masih bisa berkurang atau bertambah karena surat dari Gubernur belum resmi, masih proses belom di tandatangan,” katanya.
Yayan menjelaskan, ada sejumlah Raperda dari 30 yang akan menjadi prioritas untuk dibahas, seperti Perubahan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi yang nantinya akan ditangani oleh Bapedda dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
“Kita prioritaskan raperda RDTR dahulu, sekarang masih dalam tahap evaluasi, lalu nanti ada tahap peninjauan juga. Makanya itu yang harus kita prioritaskan,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)