Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Suhaimi dilakukan secara hybrid atau offline dan online melalui zoom, Senin (8/7).
Turut hadir juga di ruang rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha.
Dalam rapat hari ini, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menerima saran dan masukan langsung dari fraksi-fraksi, akademisi, pengamat, praktisi, organisasi masyarakat, serta media.
Nantinya, saran dan masukkan akan dipilih dan dibahas oleh Bapemperda dan eksekutif, lalu disahkan menjadi payung hukum.
Kegiatan rapat ini mengacu pada surat undangan nomor 516/HK.01.02 yang telah ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas Harian (PLH) Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. (DDJP/yla/gie)