Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui lima poin revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diusulkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Salah satu dari poin tersebut yakni penyesuaian sebesar 2,5% tarif BBNKB menjadi 12,5% bagi penyerahan kendaraan di tangan pertama. Namun untuk penyerahan kedua dan seterusnya tarif BBNKB tetap sebesar 1%. Sebelumnya, tarif BBNKB atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha dikenakan sebesar 10%.
“Tarif BBNKB di Pasal yang paling krusial. Karena di daerah penyangga seperti Bekasi sudah 12,5%. Sementara di Jakarta masih 10%. Ada keberatan dari warga di daerah penyangga, makanya kita sesuaikan menjadi 12,5%,” ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/8).
Ia berharap penyesuaian tersebut dapat mendongkrak pendapatan daerah dari sektor BBNKB hingga Rp100 miliar per tahun. Selain itu, Bapemperda mendorong agar BPRD DKI Jakarta tegas dalam memberi sanksi bagi pelanggar pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor, seperti Perda BBNKB hasil revisi.
“Di Perda lama yang telat melaporkan kendaraan lama itu tidak ada sanksinya. Sekarang ada rencananya untuk motor Rp 100 ribu, mobil Rp 200 ribu. Saya harap kebijakan ini bisa bikin warga disiplin dan bikin pendapatan naik,” ungkap Merry.
Dalam pembahasan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin memaparkan lima poin usulan revisi pasal. Masing-masing, Pasal 5 Ayat 1 mengenai BBNKB yang awalnya hanya dibebankan pada orang pribadi dan Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, kini dirivisi sehingga juga wajib untuk Pemerintah, Lembaga dan Instansi lain.
“Wajib pajak juga dibebankan untuk Pemerintah termasuk TNI, Polri dan Pemerintah Daerah. Juga untuk MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK,” ujar Faisal.
Lalu, Pasal 7 Ayat 1 mengenai tarif BBNKB pada penyerahan pertama yang awalnya di bebankan sebesar 10 persen, saat ini direvisi untuk dinaikan sebanyak 2.5 persen. Kemudian, Pasal 12 ayat 3 BBNKB terutang pada saat penyeraharan kendaraan harus melengkapi beberapa lampiran tambahan. BPRD di Pasal ini meminta pegawai melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.
Selanjutnya, Pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. BPRD berencana bila wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotornya akan dikenakan sanksi atau denda. Namun Faisal tidak menulis besaran nominal dalam Perda, alasannya jika suatu saat nominal diubah, Perda tidak perlu dilakukan perubahan.
“Nominal sanksi itu tidak kita masukkan disini. Jadi kita tidak atur di Perda, itu kita taruh di Pergub (Peraturan Gubernur) supaya kalau ada perubahan sanksi, tidak perlu merubah Perda,” ungkap Faisal.
Terakhir, di poin pemberlakuan Perda, BPRD menyatakan seluruh aturan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Perda ini akan ditempatkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (DDJP/gie/oki)