Bapemperda Setujui Pencabutan Perda Perizinan Tempat Usaha

April 30, 2019 9:40 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan rekomendasi persetujuan atas usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.

Keputusan tersebut diambil setelah Bapemperda DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Biro Hukum, dan Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Jadi sudah kita setujui usulan pencabutan perda ini untuk masuk kedalam pembahasan Rapimgab dan siap diparipurnakan,” ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/4).

Meski demikian, Merry tetap mendorong Dinas PMPTSP agar memberikan data-data relevan kepada Biro Hukum, khususnya dalam aturan yang termaktub dalam pasal-pasal tertentu yang dikhawatirkan berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.

“Jadi kalau ada masalah hukum seperti somasi, keberatan dari pihak ketiga itu biar Biro Hukum yang mempelajarinya. Kita minta supaya dikoordinasikan lebih baik lagi sebelum pelaksanaan Rapimgab,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum sesuai saran yang diberikan Bapemperda DPRD DKI. Tujuannya, agar usulan pencabutan perda dapat terlaksana dengan baik tanpa ada hambatan saat pembahasan di tingkat Rapimgab yang terdiri dari fraksi-fraksi DPRD.

“Jadi masukan yang diberikan DPRD tadi akan kita diskusikan dengan Biro Hukum kembali. Memang harus ada penetapan, dan pasti akan kita laksanakan sebaik-baiknya,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)