Bapemperda Setujui Enam Propemperda 2019 Usulan Eksekutif

November 13, 2018 2:38 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui enam rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Eksekutif yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019.

Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Jalan berbayar Elektronik (ERP), Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW), Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, dan Perda pengelolaan Barang Milik Daerah (Revisi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004).

“Total ada enam raperda yang kita setujui untuk dimasukkan kedalam Propemperda 2019. Kita prioritaskan bagi mereka yang mengusulkan datang lebih dahulu, karena mereka menganggap usulan mereka penting sekali,” ujar Merry di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/11).

Ia menyampaikan, secara keseluruhan ada 61 Raperda yang diusulkan Eksekutif untuk Propemperda 2019. Namun enam yang dipilih akan diprioritaskan mengingat kebutuhan dan kepentingan untuk ditindaklanjuti.

Merry menambahkan, jumlah tersebut akan bertambah mengingat belum masuknya usulan dari Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta.

“Untuk keenam raperda tersebut selanjutkan akan dimatangkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima saran dan masukan dari akademisi, ormas, LSM dan organisasi lainnya besok (13/11),” tandasnya. (DDJP/alw/oki)