Bapemperda Sepakati Revisi Raperda di 2024 dan 2025

August 9, 2024 8:41 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 menjadi 15 Raperda.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan yang matang untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Hari ini kita melakukan rapat finalisasi Propemperda tahun 2024. Tadinya kita punya 29 Raperda dan sepakat direvisi menjadi 15,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/8).

Dia mengungkapkan, sebagian sudah menjadi Raperda dan satu Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan bagian akhir.

“Dari 15 itu sebagian ada yang sudah terealisasi, sebagian ada yang masih dalam proses. Dan dalam prosesnya itu nanti akan terlihat hasilnya di akhir tahun 2024,” kata Pantas.

Ia juga menjelaskan, kini Bapemperda juga sedang membahas dan mendalami dua Raperda yang akan menjadi rujukan pembangunan Jakarta untuk 20 tahun ke depan.

“Beberapa hari ini kita akan menyelesaikan dua Raperda. Yaitu Perda RTRW 2024-2044 dan Perda RPJPD 2024-2045. Beberapa Raperda juga sebenarnya sudah, misalnya Perda LMK itu sudah terealisasi,” ungkap Pantas.

Sementara untuk Propemperda Tahun 2025 disepakati 30 Raperda dari 153 Raperda usulan eksekutif dan legislatif.

“Demikian juga di Propemperda 2025 dari 153 usulan akhirnya kita revisi menjadi 32. Dari situ direvisi lagi menjadi 30,” tutur Pantas.

Namun tak menutup kemungkinan jika ada Raperda yang mendesak dan masuk dalam Propemperda Tahun 2025.

“Di samping itu masih ada mekanisme bahwa Raperda yang kategori darurat mendesak bisa masuk walaupun tidak ada di Propemperda. Kita akan lihat kebutuhannya,” tutur Pantas. (DDJP/apn/gie)