Bapemperda Segera Bahas Revisi Perda Retribusi Daerah

June 2, 2020 4:44 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta akan membahas perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan akan mulai dilaksanakan pihaknya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, (8/6) mendatang.

“Kita telah sepakati melaksanakan agenda rapat dengar pendapat umum, khusus terkait retribusi daerah. Nanti kita akan dengar masukan-masukan dari stakeholder secara teknis,” ujarnya pada rapat koordinasi internal, Selasa (2/5).

Revisi Perda Retribusi Daerah menjadi salah satu rancangan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020. Rancangannya pun telah melalui penyampaian pidato Gubernur dalam rapat paripurna, pandangan fraksi-fraksi, dan pandangan tersebut telah dijawab Gubernur dalam forum yang sama.

Pantas menjelaskan, bahwa pembahasan RDPU ini merupakan salahsatu upaya Bapemperda untuk melahirkan payung hukum sesegera mungkin yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.

“Sebelumnya pasal perpasal sudah selesai kita bahas, sekarang RDPU yang kemarin tertunda akan kita kebut,” jelasnya.

Meskipun pembahasan sedikit terlambat, Pantas berharap kinerja para SKPD terutama pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) tetap optimal.

“Karena ini Perda revisi, jadi kita hanya melakukan penyesuaian saja. Oleh karena itu saya harap meskipun ini agak terlambat, tidak mengurangi kinerja eksekutif dalam upaya pemungutan retribusi dari semua pewajib pajak,” tandasnya.

Selain Raperda tentang Retribusi Daerah, Bapemperda juga akan membuat jadwal untuk menindaklanjuti tiga Raperda lainnya, yakni perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Pengelolaan Milik Daerah. (DDJP/gie/oki)