Bapemperda Segera Bahas Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah

April 24, 2019 10:44 am

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mendalami usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Barang (aset) Daerah.

Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan langsung paparan eksekutif Pemprov DKI dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Merry Hotma.

“Kita mau Raperda ini akan menyelesaikan dan menjadi payung hukum dari persoalan-persoalan masalah Manajemen Aset di DKI Jakarta,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (23/4).

Menurut Merry, ada sebanyak 19 BAB, 96 Pasal, dan 11 jenis aktivitas pengelolaan barang milik daerah dalam naskah akademik revisi Perda Pengelolaan Aset yang diusulkan eksekutif. Antara lain, Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian.

Ia memastikan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan membahas secara detail butir-butir perubahan dalam naskah tersebut. Apalagi, soal pengelolaan aset daerah ini sebelumnya telah masuk ke dalam ranah panitia khusus (Pansus) DPRD DKI.

“Masalah penghapusan, masalah pengendalian penatausahaan, pemanfaatan dan pengerusakan itu adalah poin-poin yang selama ini menjadi banyak masalah dan kita sudah punya pansus. Ketika pansus itu ada, memang itu yang harus kita selesaikan di manajemen Aset DKI Jakarta,” terang Merry.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta Pujianto mengatakan pihaknya telah menghadirkan penjelasan yang lebih matang terhadap pengelolaan aset yang ada di DKI Jakarta.

Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Jadi aturan main memang sudah harus dirubah, maka kemudian kami mengajukan usulan ini untuk menyusun aturan main, aturan pelaksanaan di tingkat daerah yaitu DKI Jakarta,” ujarnya.

Pujianto menyatakan pihaknya akan mengikuti saran dan masukan yang diberikan DPRD untuk mendalami pembahasan pengelolaan aset tersebut demi kesempurnaan raperda yang diharapkan.

“Akan kita segera ikuti usulan yang diberikan DPRD kepada kami. Tentu dengan penyesuaian-penyesuaian implementasinya untuk aset milik Pemprov DKI,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)