Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan tiga rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (28/9/2017). Ketiga raperda yang ditetapkan tersebut adalah Raperda tentang Kearsipan Daerah, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Rapeda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Anggota Bapemperda, Mualif ZA saat menyampaikan laporan tersebut mengatakan, tujuan dibentuknya Raperda tentang Kearsipan Daerah adalah memberikan kepastian hukum dalam tatakelola kearsipan secara menyeluruh, menjamin ketersediaan arsip yang autentik sebagai alat bukti yang sah, menjamin terwujudnya sistem pengelolaan arsip yang sesuai dengan tatakelola kearsipan, menjamin perlindungan bagi keamanan arsip dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Raperda tentang Kearsipan Daerah terdiri atas 10 bab dan 124 pasal. Pokok-pokok materinya adalah mengatur tujuan, asas dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan dalam kerangka sistem kearsipan nasional; kebijakan kearsipan yang meliputi kegiatan perencanaan, pembinaan dan pengawasan kearsipan, pengelolaan arsip, pembangunan sumber daya kearsipan, dan pemberdayaan kearsipan; pengelolaan arsip statis oleh lembaga kearsipan yang meliputi kegiatan akuisisi arsip, pengolahan, preservasi, akses dan autentikasi arsip statis; dan peran serta masyarakat dalam lingkup pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, dan penyediaan sumber daya pendukung serta penyelenggaraan diklat kearsipan.
Sementara itu, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dibentuk sesuai dengan amanat Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Raperda tersebut juga untuk menggantikan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang sudah berjalan selama kurang lebih13 tahun, sehingga sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota Jakarta dan permasalahannya. Oleh karena itu, dengan adanya Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Mualif mengatakan, maksud dan tujuan ditetapkannya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta antara lain dalam rangka mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat menyerap permasalahan di masyarakat melalui aspirasi yang disampaikan oleh warga Jakarta.
Selain itu untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD; sebagai payung hukum dalam penyediaan anggaran pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian dan belanja penunjang kegiatan DPRD berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparan, proporsional dan akuntabel; dan untuk meningkatkan kerjasama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjaga pola keseimbangan pengelolaan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 6 bab dan 29 pasal yang mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD dan pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Adapaun tujuan dibentuknya Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah serta sebagai payung hukum dalam mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan serta sebagai pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakan di Provinsi DKI Jakarta.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan terdiri dari 13 bab dan 44 pasal, yang mengatur antara lain asas, maksud dan ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan; Pemda membentuk Rencana Induk Pengembangan Perpustakaan yang mengacu pada RPJPD dan RPJMD; SDM dalam penyelenggaraan perpustakaan baik PNS maupun non-PNS; layanan perpustakaan berdasar SPM yang mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan dan diselenggarakan sesuai perkembangan sistem dan teknologi informasi; dan pengembangan, pengolahan, perawatan koleksi perpustakaan, jenis perpustakaan, pembinaan penyelenggaraan, pendanaan, kerjasama dan peran serta masyarakat.
Dengan penetapan ketiga raperda tersebut, Bapemperda mengharapkan dapat terjaminnya ketersediaan arsip sebagai bukti yang sah, identitas suatu daerah dan bangsa terutama dalam penyelesaian berbagai masalah hukum. Semua arsip di seluruh instansi baik Pemerintah Daerah maupun organisasi lainnya bisa dikelola dengan baik dan benar sesuai dengnan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Kearsipan Daerah.
Sementara itu, dengan ditetapkannya Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, dalam pengembangan layanan perpustakaan agar menggunakan sistem komputerisasi yang berbasis teknologi informasi, sehingga memudahkan pemustaka dan petugas perpustakaan serta bagi pengunjung perpustakaan. Selain itu Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat agar terus berupaya menumbuhkembangkan minat baca masyarakat terutama generasi muda sebagai calon-calon pemimpin bangsa yang kaya akan ilmu.
Eksekutif diharapkan secara berkelanjutan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda tentang Kearsipan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, sehingga semua tujuan dan harapan kedua peraturan daerah tersebut dapat tercapai.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat serta undangan lainya. (red)