Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menuntaskan pembahasan perubahan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan modal dasar dua BUMD. Masing-masing PT. MRT Jakarta dan PD. Pembangunan Sarana Jaya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Merry Hotma mengatakan, pihaknya belum menyetujui pasal khusus perubahan modal dasar yang diusulkan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), lantaran perusahaan tersebut mengajukan penambahan di tengah pembahasan.
Sebelumnya, Banggar DPRD DKI telah menyetujui besaran Rp30 triliun sebagai modal dasar PT. Jakpro.
“Jadi besok didiskusikan kembali dan dibahas di rapat pimpinan gabungan,” ujar Merry di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/12).
Meski demikian, ia memastikan bahwa pasal lain di perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang PT Jakpro telah dituntaskan hari ini. Begitu pun dengan PT MRT dengan perubahan modal dasar sebesar Rp40,7 triliun dan PD Sarana Jaya sebesar Rp10 triliun.
“Jadi tinggal membahas untuk PT Jakpro untuk pengajuan penamabahan modal dasar saja besok. MRT dan Sarana Jaya sudah disetujui,” terangnya.
Merry menargetkan tiga Raperda perubahan modal dasar untuk tiga BUMD tersebut dapat dituntaskan pada 15 Desember mendatang mengingat telah disahkannya Perda APBD DKI tahun 2019 sebesar Rp89.08 triliun.
“Setidaknya pembahasan perda perubahan modal ini harus dapat tuntas tanggal 13 Desember, itu harus clear semua,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)