Bapemperda Rampungkan Pembahasan Pasal Perubahan Status Dharma Jaya

May 4, 2021 2:41 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menuntaskan pembahasan substansi hingga butir-butir pasal yang diusulkan PD Dharma Jaya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi mengatakan, pembahasan telah menghasilkan 11 BAB dan 24 Pasal dari Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang berjumlah 18 BAB dan 49 Pasal.

“Kami cukup detail melihat Raperda tentang perubahan Dharma Jaya ini, sehingga beberapa hal kita lakukan revisi (perbaikan) terkait dengan penggabungan pembubaran dan lain sebagainya itu perlu ditetapkan dengan Perda,” kata Dedi di Gedung DPRD DKI, Selasa (4/5).

Usulan perubahan status hukum Dharma Jaya didasari Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan juga berfokus pada pelaksanaan pembangunan selain penugasan dari pemerintah, maka Dharma Jaya juga berhak mendapat modal dasar empat kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni Rp2 triliun sebagai konsekuensi perubahan status hukum tersebut.

Sedangkan, berdasarkan proyeksi kerja tahun ini hingga tahun 2025, Dharma Jaya membutuhkan modal untuk ketahanan pangan sebesar Rp1,228 triliun (53,39%), pengembangan bisnis Rp708 miliar (30,81%), pembangunan/perbaikan fasilitas Rp303 miliar (13,61%), optimalisasi aset Rp11 miliar (0,49%) serta pengembangan teknologi informasi Rp32 miliar (1,38%).

Meski telah dituntaskan pembahasannya, Dedi menjelaskan Bapemperda perlu menyampaikan seluruh hasil pembahasan dengan berkonsultasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI untuk substansi bidang hukum dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai leading sektor validasi payung hukum daerah.

“Tentu kita tidak bisa terlepas dari institusi lain berada diatas kita dan menjadi supervisi pembuatan peraturan daerah. Setelah itu baru bisa kita menjadwalkan untuk pengesahan di Paripurna,” terangnya.

Dengan demikian, Bapemperda memastikan akan berupaya mengakselerasi proses pembahasan Raperda tentang Perumda Dharma Jaya agar segera digunakan sebagai payung hukum daerah terbaru. Mengingat, ada harapan besar masyarakat terhadap kontrol bisnis dan harga pasar untuk kebutuhan ketahanan pangan protein hewani yang seharusnya terpenuhi secara merata.

“Tentu ini BUMD tidak terlepas dari kemasyarakatan kesejahteraan warga Jakarta, dalam hal ini pemenuhan gizi atas protein hewani ini jangan ditinggalkan. Tentu ini harus diperkuat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD berharap banyak bahwa Dharma Jaya ini akan memenuhi kebutuhan hewani warga Jakarta,” tandas Dedi. (DDJP/alw/oki)