Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memproyeksikan membahas 18 raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2019.
Kedelapan belas raperda tersebut diputuskan melalui rapat finalisasi internal yang dilaksanakan langsung jajaran Bapemperda, Senin (26/11).
“Ada 18 daftar usulan prioritas Propemperda Tahun 2019 yang kita finalisasi hari ini, yaitu lima belas usulan raperda dari Eksekutif dan tiga yang merupakan usulan dari Legislatif,” ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Jalan berbayar Elektronik (ERP), Raperda tentang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Zonasi (Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014).
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006), Raperda tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (CSR), dan Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.
Ke-18 raperda tersebut, sambung Merry akan dibawa ke Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk kembali dimatangkan.
“Jika tidak ada perubahan, Propemperda 2019 tersebut akan diparipurnakan pada Kamis (29/11) mendatang,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)