Bapemperda Programkan 45 Raperda

December 21, 2017 6:36 pm

Implementasi visi, misi dan program pembangunan Provinsi DKI Jakarta serta aspirasi masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan Provinsi DKI Jakarta.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018 mendatang memprogramkan 45 rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda yang akan dibahas selama satu tahun itu terdiri dari 33 raperda usulan Eksekutif dan 12 raperda merupakan usulan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporan Bapemperda saat Rapat Paripurna, Kamis (30/11), yang disampaikan Judistira Hermawan, tujuan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 adalah agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat terencana secara terpadu dan sistematis serta tersusun secara terintegrasi dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, mempercepat proses pembahasan raperda dengan memfokuskan kegiatan penyusunan raperda menurut skala prioritas dan kebutuhan.

Selain itu untuk mengimplementasikan visi, misi dan program pembangunan Provinsi DKI Jakarta serta aspirasi masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan Provinsi DKI Jakarta, menjadi pedoman dan pengendali kegiatan pembahasan raperda serta mensinergikan lembaga yang berwenang dalam membentuk peraturan daerah, yaitu DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta sebagai dasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Raperda usulan Eksekutif yang akan dibahas antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2022, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006), Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Energi dan Ketenagalistrikan, dan Pengelolaan Barang Daerah. Sedangkan usulan DPRD antara lain Ketenagakerjaan (Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004), Tertib Hunian, dan Fasilitas Tempat Ibadah di Tempat Umum.

Dengan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 diharapkan kepada pihak Eksekutif yang telah mengusulkan raperda dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 agar segera mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta data-data pendukung lainnya serta terjalinnya kerjasama yang saling mendukung antara Legislatif dan Eksekutif dalam setiap pembahasan raperda maupun dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah di DKI Jakarta.

Diharapkan pula peraturan daerah yang akan ditetapkan nantinya, selain berfungsi sebagai pedoman atau payung hukum juga harus dapat memenuhi kebutuhan seluruh elemen masyarakat, dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu agar disosialisasikan secara merata dan intensitas yang terprogram serta terukur, sehingga peraturan daerah tersebut diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh masyarakat dengan baik dan benar. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali oleh Legislatif dan Eksekutif.

Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. (usulan Eksekutif)
  2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. (usulan Eksekutif)
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. (usulan Eksekutif)
  4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2022. (usulan Eksekutif)
  5. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (usulan Eksekutif)
  6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030. (usulan Eksekutif)
  7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. (usulan Eksekutif)
  8. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006). (usulan DPRD)
  9. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). (usulan DPRD)
  10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. (usulan Eksekutif)
  11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. (usulan Eksekutif)
  12. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (usulan Eksekutif)
  13. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (usulan Eksekutif)
  14. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (usulan Eksekutif)
  15. Rukun Tetangga dan Rukun Warga. (usulan Eksekutif)
  16. Energi dan Ketenagalistrikan. (usulan Eksekutif)
  17. Pengelolaan Barang Daerah. (usulan Eksekutif)
  18. Sistem Kesehatan Daerah (Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009). (usulan Eksekutif)
  19. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. (usulan Eksekutif)
  20. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011). (usulan Eksekutif)
  21. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. (usulan Eksekutif)
  22. Ketahanan Pangan. (usulan Eksekutif)
  23. Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta. (usulan Eksekutif)
  24. Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke. (usulan Eksekutif)
  25. Kawasan Tanpa Rokok. (usulan DPRD)
  26. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta. (usulan Eksekutif)
  27. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta. (usulan Eksekutif)
  28. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo. (usulan Eksekutif)
  29. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. (usulan Eksekutif)
  30. Penyelenggaraan Beasiswa Daerah. (usulan Eksekutif)
  31. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan. (usulan Eksekutif)
  32. Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). (usulan Eksekutif)
  33. Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta. (usulan Eksekutif)
  34. Ketertiban Umum (Revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007). (usulan Eksekutif)
  35. Penyalahgunaan Narkoba. (usulan DPRD)
  36. Tertib Hunian. (usulan DPRD)
  37. Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah. (usulan Eksekutif)
  38. Daerah Aliran Sungai. (usulan Eksekutif)
  39. Ketenagakerjaan (Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004). (usulan DPRD)
  40. Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan. (usulan DPRD)
  41. Kompensasi Koefisien Luas Bangunan (KLB). (usulan DPRD)
  42. Pengendalian Vektor dan Hama Permukiman. (usulan DPRD)
  43. Fasilitas Tempat Ibadah di Tempat Umum. (usulan DPRD)
  44. Intoleransi. (usulan DPRD)
  45. Ketahanan Keluarga. DPRD

(red)