Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Yakni, Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) 2025.
Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai pembahasan revisi Propemperda Tahun 2025 Rabu (20/8).
Menurut Aziz, perubahan status tersebut dikarenakan PAM Jaya memiliki program prioritas, seperti penggantian pipa-pipa di seluruh wilayah Jakarta. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan air bersih dengan target 100 persen.
Untuk memenuhi semua itu, lanjut Aziz, PAM Jaya memerlukan anggaran besar. Perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) sangat diperlukan.
Aziz mengatakan, keluhan pelanggan soal kualitas air selama ini lantaran kondisi pipa-pipa yang sudah berusia 100 tahun. Sudah ada sejak zaman kolonilal.
“Maka perlu diganti. Tapi PAM perlu dana besar untuk mengganti pipa-pipa itu semua. Karena itu, PAM mengusulkan agar bisa menjadi perseroda,” jelas Aziz.
Tujuan pergantian status itu agar kebijakan perusahaan lebih fleksibel. Sehingga memungkinkan untuk mencari investasi. “Mungkin bisa cari dana dari luar, dan sebagainya,” tambah dia.
Dengan demikian, Aziz mengimbau Pemprov DKI Jakarta agar memegang kendali fungsi kontrol dan kualitas terkait perubahan bentuk hukum tersebut.
“Agar kualitas maupun standar harga bisa terkontrol dan standar pelayanan pun bisa menjadi lebih baik,” pungkas dia. (apn/df)