Setelah terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mendapatkan 15 tambahan kewenangan khusus dari pemerintah pusat. Hal itu terkait status Kota Jakarta yang tak lagi menyandang status ibukota.
Karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai kewenangan khusus, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan, masih menunggu Pemprov mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus. Lalu, dimasukkan dalam antrean pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Kami dari Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari eksekutif bersama syarat-syarat administratifnya untuk bisa dimasukan dalam antrean pembahasan Propemperda,” ujar Abdul Aziz, Senin (6/1).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)
Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ disebutkan, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang dimaksud mencangkup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.
Kemudian Kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bapemperda Provinsi DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak memastikan, 15 Raperda Kewenangan Khusus DKJ tersebut akan diprioritaskan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
“Kita belum sampai, tapi kemungkinan dia akan menjadi Raperda skala prioritas kita untuk pembahasan, diutamakan dahulu,” kata Jhonny saat dihubungi, Senin (6/1).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. (dok.DDJP)
Jhonny menyampaikan, 15 Raperda itu nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat agar DKI Jakarta memiliki otonomi daerah yang lebih besar dalam mengatur berbagai kebijakan.
“Karena ini kan sebagai langkah bagaimana supaya kebijakan-kebijakan DKI itu bisa beranjak dari ada beberapa dulu tidak bisa dilepaskan dari domain pemerintah pusat menjadi ditangani oleh DKJ,” jelas Jhonny.
Jhonny mengungkapkan, bakal menggelar rapat internal Bapemperda khusus membahas lebih rinci mengenai 15 Raperda tersebut. Sehingga legislatif dan eksekutif bisa bersinergi mempercepat pembahasan.
“Jadi penjadwalannya belum, tetapi kalau begini biasanya dia nanti akan diutamakan dahulu. Kita secepatnya akan rapat internal Bapemperda untuk mengatur waktunya dan nanti menyusulkan juga dengan pihak eksekutif. Jadi untuk menentukan jadwalnya supaya lebih cepat,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan kewenangan Jakarta atas pengelolaan 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, otonomi Jakarta lebih luas dan punya peluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Beberapa peluang besar yang akan didapat Jakarta nantinya seperti kewenangan dan otoritas Jakarta dalam pengelolaan investasi, kelautan, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga lingkungan hidup. (apn/df)