Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, Rabu (15/9). Pada kesempatan itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta meminta PDAM untuk mengkaji lagi naskah akademik sebagai dasar pembahasan pasal per pasal dalam usulan perubahan Perda tentang PDAM Jaya. DPRD DKI Jakarta mendorong agar perubahan status hukum PDAM Jaya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) dapat berorientasi dan fokus pada kemaslahatan masyarakat Jakarta. (DDJP/asa)
