Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta akan fokus membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di akhir tahun ini.
Kedua perubahan perda tersebut diproyeksikan akan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Merry Hotma mengatakan, perlu pendalaman mendetail dan komitmen dari jajaran Eksekutif untuk membahas perubahan dua perda tersebut.
“Karena mereka (Eksekutif) mengatakan ada 110 pasal yang berubah. Jadi kami ingin mereka mempresentasikan kepada kami mengenai poin krusial dari 110 pasal yang berubah ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/11).
Presentasi tersebut diagendakan Bapemperda Senin (19/11) pekan depan. Merry meminta agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berkomitmen untuk hadir dalam setiap pembahasan perubahan dua perda tersebut. Ia menyampaikan, peran Bappeda untuk merubah dua perda tersebut sangat vital.
“Sebab logika kerjanya atau logika sistem pelaksanaan kerja semua anggaran atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemda DKI kan harus ada payung hukum, berarti payung hukum yang akan kita buat di 2019 ini harus sesuai dengan rencana kerjanya Bappeda,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)