Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja guna mematangkan sejumlah pasal pada usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3). Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan menginginkan adanya kewajiban pengelola parkir untuk berkontribusi lebih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan akan dilakukan dalam pasal 5 ayat 2 Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Dimana, aturan tersebut mewajibkan para Wajib Pajak (WP) melaporkan data transaksi setiap usaha melalui sistem daring (Online). (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
- Penetapan Jadwal Rapat Paripurna hingga Pembahasan PRA-RKPD 2026
Bapemperda Matangkan Perubahan Pasal pada Revisi Perda Pajak Parkir
March 3, 2020 7:18 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
- Penetapan Jadwal Rapat Paripurna hingga Pembahasan PRA-RKPD 2026