Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja guna mematangkan sejumlah pasal pada usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3). Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan menginginkan adanya kewajiban pengelola parkir untuk berkontribusi lebih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan akan dilakukan dalam pasal 5 ayat 2 Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Dimana, aturan tersebut mewajibkan para Wajib Pajak (WP) melaporkan data transaksi setiap usaha melalui sistem daring (Online). (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Delegasi OKI
- DPRD DKI bersama SKPD-BUMD Dalami Pembahasan RKPD Perubahan Tahun 2025 dan 2026
- DPRD DKI Jakarta Tinjau Lokasi Penataan RW Kumuh
- Raker Komisi D DPRD DKI Bersama SKPD Mitra Kerja Bahas RKPD 2026
- BK Award Gelar Rapat Koordinasi hingga Kunjungi Kota Tua
Bapemperda Matangkan Perubahan Pasal pada Revisi Perda Pajak Parkir
March 3, 2020 7:18 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Delegasi OKI
- DPRD DKI bersama SKPD-BUMD Dalami Pembahasan RKPD Perubahan Tahun 2025 dan 2026
- DPRD DKI Jakarta Tinjau Lokasi Penataan RW Kumuh
- Raker Komisi D DPRD DKI Bersama SKPD Mitra Kerja Bahas RKPD 2026
- BK Award Gelar Rapat Koordinasi hingga Kunjungi Kota Tua