Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja guna mematangkan sejumlah pasal pada usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3). Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan menginginkan adanya kewajiban pengelola parkir untuk berkontribusi lebih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan akan dilakukan dalam pasal 5 ayat 2 Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Dimana, aturan tersebut mewajibkan para Wajib Pajak (WP) melaporkan data transaksi setiap usaha melalui sistem daring (Online). (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Bapemperda Matangkan Perubahan Pasal pada Revisi Perda Pajak Parkir
March 3, 2020 7:18 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta