Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja guna mematangkan sejumlah pasal pada usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3). Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan menginginkan adanya kewajiban pengelola parkir untuk berkontribusi lebih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan akan dilakukan dalam pasal 5 ayat 2 Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Dimana, aturan tersebut mewajibkan para Wajib Pajak (WP) melaporkan data transaksi setiap usaha melalui sistem daring (Online). (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino Hadiri Panggung Anak Kreasi Seluruh Indonesia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi
- DPRD DKI Jakarta Bahas Tuntas KUA-PPAS APBD 2025
- Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Kembali Didalami Lima Komisi Bersama SKPD-BUMD
Bapemperda Matangkan Perubahan Pasal pada Revisi Perda Pajak Parkir
March 3, 2020 7:18 pmUpdate Berita Terakhir
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino Hadiri Panggung Anak Kreasi Seluruh Indonesia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi
- DPRD DKI Jakarta Bahas Tuntas KUA-PPAS APBD 2025
- Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Kembali Didalami Lima Komisi Bersama SKPD-BUMD