Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk membahas pasal per pasal revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, Rabu (8/2). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan. Pada kesempatan itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta memproyeksikan revisi harus mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dengan memastikan kewajiban tarif sewa pengguna sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) masuk dalam salah satu pasal. (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C
Bapemperda Lanjutkan Pembahasan Revisi Perda Jaringan Utilitas
February 8, 2023 8:27 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C